https://www.scribd.com/doc/59850374/BAP-Kasus-Muhammad-Alkaff
https://www.scribd.com/doc/283405081/Bap-Ahli-Bahasa
https://www.scribd.com/doc/115239640/Bap-Ahli-Pidana-Joki-2012
https://www.scribd.com/doc/315457326/BAP-Tersangka-HAP-doc
Minggu, 28 Juli 2019
Senin, 15 Juli 2019
CARA MEMBUAT SERTIFIKAT TANAH DARI BARU
Halo selamat malam rekan2 ku, salam sukses dan zero korupsi
kali ini saya akan memberitahu cara membuat sertifikat tanah dari 0 alias dari girik letter c
ini dasar pembuatan surat tanah saya :
1. surat/akte saat mendapatkan rumah tsb (minta legalisir notaris)
lanjut kita masuk ke tahap pengajuan ke kantor BPN.
siapkan berkas2 sbb : (syarat_a1)
1. KTP (PEMOHON) DAN KUASA (JIKA DIKUASAKAN)
2. KK
3. NPWP
4. PBB TAHUN TERAKHIR
5. SURAT PM 1 KELURAHAN (PEMBUATAN KRK KETETAPAN RENCANA KOTA)
6. SURAT PM 1 KELURAHAN ( PERMOHONAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH KE KANTOR BPN) SEMUA PM 1 HARUS TTD CAMAT JUGA
7. SURAT PERTANYAAN TIDAK SENGKETA (MINTA CONTOH DI KANTOR BPN)
8. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (MINTA CONTOH DI KANTOR BPN)
9. SURAT PERMOHONAN PENGUKURAN KE KANTOR BPN (BESERTA SURAT KUASANYA)
10. MINTA KTP PAK RW DAN PAK RT (JIKA DILARANG HARUS MINTA KARENA UNTUK SYARAT DILAMPIRKAN KE BPN)
semua contoh surat diatas nanti saya lampirkan sebagai contoh
disini akan saya ceritakan yang membuat lama itu ada dimana,
1. pengurusan KRK menelan waktu 1 bulan di kecamatan, kita harus rajin2 menanyakan ke petugas apakah sudah bisa di ambil atau belum, Tips : minta nomer petugas penerima berkas anda, supaya anda tidak bolak balik ke kantor kecamatan
2. jika pengurusan KRK sudah selesai anda bisa melampirkan bersama (syarat_a1) diatas
nanti dimasukan dalam 1 map diajukan ke kantor BPN dengan permohonan pengukuran tanah, (tips mempercepat foto rumah anda lalu print diajukan dalam map tsb), pengukuran cepat kok hanya 2 minggu, biaya pengukuran saya kemarin hanya Rp.50.000,- an tergantung luas nanti ada aplikasinya kok untuk menghitung luasnya.
3. jika surat pengukuran sudah jadi, bisa anda ajukan kembali dengan syarat sesuai spt di atas untuk mengeluarkan SK hak guna bangunan, biaya (Rp.350.000,-) disini nih yang lama mengeluarkan SK karena saat saya amati secara pengalaman saya disni rawan praktik pungli, soalnya banyak tanda tangan, tips nya kita harus rewel dan bawel dalam mengajukan SK ini, jangan takut guys kita ini punya polri, dan kpk apa lagi sekarang ada saber pungli, laporkan aja jangan takut kalau anda merasa di permaikan atau di lambat lambatin dalam pengurusan, lanjut sehabis sk di tanda tangani pejabat BPN, kita ada tugas juga minta tanda tangan di kelurahan (PAK LURAH) kita menghadap saja ke panitia A Atau C/Panitia di kelurahan jika nih panita mempersulit jangan takut ! kita langsung saja menghadap pak lurah, pasti langsung di ttd, memang orang2 yang meminta2 duit pasti syarat akan mempersulit dan banyak alibi, jangan takut ada yang mempersulit adukan saja ke polri/saber pungli,
jika semua sudah di ttd pak lurah, kita masukan lagi berkasnya ke BPN jika sudah tunggu 4 minggu baru SK nya bisa di ambil.
4. jika SK sudah di ambil kita membuat BPHTB di perpajakan wilayah anda, mudah cuman 1 minggu jadi, syaratnya sbb :
1. KTP
2. KK
3. NPWP
4. PBB TERAKHIR
5. ISI SURAT YANG DIBERIKAN PERPAJAKAN
6. SURAT KUASA JIKA DIKUASAKAN
5. jika semua sudah BPHTBnya ajukan dan masukan semua berkas yang sudah di siapkan biaya (Rp. 50.000,-) lama pembuatan 1 bulan
6. selesai sudah dan sertifikat anda jadi
PENGAJUAN HGB KE SHM (MUDAH !)
1. ada tambahan syarat yaitu PM 1 (BER ISI, UNTUK RUMAH TINGGAL DAN SYARAT UNTUK MENINGKATKAN STATUS DARI HGB KE SHM).
2.Ajukan bersama sertifiaktnya, jangan lupa lampirkan kuasa dan isi formulir perubahan hak (biaya Rp.50.000,-) lama pembuatan 1 bulan
3. semua menurut saya mudah dan buat apa bayar notaris mahal2 hahaha mending urus sendiri cuman rugi di waktu lumayan lama sih, saya berharap masyarakat indonesia berani dan melawan praktik pungli yang sangat menjijikan ewhh, sekian terima kasih
kali ini saya akan memberitahu cara membuat sertifikat tanah dari 0 alias dari girik letter c
ini dasar pembuatan surat tanah saya :
1. surat/akte saat mendapatkan rumah tsb (minta legalisir notaris)
lanjut kita masuk ke tahap pengajuan ke kantor BPN.
siapkan berkas2 sbb : (syarat_a1)
1. KTP (PEMOHON) DAN KUASA (JIKA DIKUASAKAN)
2. KK
3. NPWP
4. PBB TAHUN TERAKHIR
5. SURAT PM 1 KELURAHAN (PEMBUATAN KRK KETETAPAN RENCANA KOTA)
6. SURAT PM 1 KELURAHAN ( PERMOHONAN PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH KE KANTOR BPN) SEMUA PM 1 HARUS TTD CAMAT JUGA
7. SURAT PERTANYAAN TIDAK SENGKETA (MINTA CONTOH DI KANTOR BPN)
8. SURAT PERNYATAAN PENGUASAAN FISIK BIDANG TANAH (MINTA CONTOH DI KANTOR BPN)
9. SURAT PERMOHONAN PENGUKURAN KE KANTOR BPN (BESERTA SURAT KUASANYA)
10. MINTA KTP PAK RW DAN PAK RT (JIKA DILARANG HARUS MINTA KARENA UNTUK SYARAT DILAMPIRKAN KE BPN)
semua contoh surat diatas nanti saya lampirkan sebagai contoh
disini akan saya ceritakan yang membuat lama itu ada dimana,
1. pengurusan KRK menelan waktu 1 bulan di kecamatan, kita harus rajin2 menanyakan ke petugas apakah sudah bisa di ambil atau belum, Tips : minta nomer petugas penerima berkas anda, supaya anda tidak bolak balik ke kantor kecamatan
2. jika pengurusan KRK sudah selesai anda bisa melampirkan bersama (syarat_a1) diatas
nanti dimasukan dalam 1 map diajukan ke kantor BPN dengan permohonan pengukuran tanah, (tips mempercepat foto rumah anda lalu print diajukan dalam map tsb), pengukuran cepat kok hanya 2 minggu, biaya pengukuran saya kemarin hanya Rp.50.000,- an tergantung luas nanti ada aplikasinya kok untuk menghitung luasnya.
3. jika surat pengukuran sudah jadi, bisa anda ajukan kembali dengan syarat sesuai spt di atas untuk mengeluarkan SK hak guna bangunan, biaya (Rp.350.000,-) disini nih yang lama mengeluarkan SK karena saat saya amati secara pengalaman saya disni rawan praktik pungli, soalnya banyak tanda tangan, tips nya kita harus rewel dan bawel dalam mengajukan SK ini, jangan takut guys kita ini punya polri, dan kpk apa lagi sekarang ada saber pungli, laporkan aja jangan takut kalau anda merasa di permaikan atau di lambat lambatin dalam pengurusan, lanjut sehabis sk di tanda tangani pejabat BPN, kita ada tugas juga minta tanda tangan di kelurahan (PAK LURAH) kita menghadap saja ke panitia A Atau C/Panitia di kelurahan jika nih panita mempersulit jangan takut ! kita langsung saja menghadap pak lurah, pasti langsung di ttd, memang orang2 yang meminta2 duit pasti syarat akan mempersulit dan banyak alibi, jangan takut ada yang mempersulit adukan saja ke polri/saber pungli,
jika semua sudah di ttd pak lurah, kita masukan lagi berkasnya ke BPN jika sudah tunggu 4 minggu baru SK nya bisa di ambil.
4. jika SK sudah di ambil kita membuat BPHTB di perpajakan wilayah anda, mudah cuman 1 minggu jadi, syaratnya sbb :
1. KTP
2. KK
3. NPWP
4. PBB TERAKHIR
5. ISI SURAT YANG DIBERIKAN PERPAJAKAN
6. SURAT KUASA JIKA DIKUASAKAN
5. jika semua sudah BPHTBnya ajukan dan masukan semua berkas yang sudah di siapkan biaya (Rp. 50.000,-) lama pembuatan 1 bulan
6. selesai sudah dan sertifikat anda jadi
PENGAJUAN HGB KE SHM (MUDAH !)
1. ada tambahan syarat yaitu PM 1 (BER ISI, UNTUK RUMAH TINGGAL DAN SYARAT UNTUK MENINGKATKAN STATUS DARI HGB KE SHM).
2.Ajukan bersama sertifiaktnya, jangan lupa lampirkan kuasa dan isi formulir perubahan hak (biaya Rp.50.000,-) lama pembuatan 1 bulan
3. semua menurut saya mudah dan buat apa bayar notaris mahal2 hahaha mending urus sendiri cuman rugi di waktu lumayan lama sih, saya berharap masyarakat indonesia berani dan melawan praktik pungli yang sangat menjijikan ewhh, sekian terima kasih
Kamis, 11 Juli 2019
Cara mengecheck sertifikat SHM/HGB
selamat malam,
saya akan memberi informasi mengenai cara check sertifikat SHM/HGB secara online dan pastinya gratis langsung saja,
1. masukan alamat website dibawah ini
2. nanti masukan data sesuai petunjuk seperti dibawah ini
3. hasil yang sudah di input akan seperti ini
selamat mencoba
Langganan:
Komentar (Atom)