Minggu, 21 November 2021
Selasa, 12 Oktober 2021
Minggu, 19 September 2021
Selasa, 06 Juli 2021
mengenal si actus reus (physical element) & mens rea (mental element)
Para ahli hukum berpendapat bahwa suatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harus dipenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element).
Actus reus merupakan unsur suatu delik, sedangkan mens rea termasuk pertanggungjawaban pembuat. Unsur actus reus adalah esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan unsur mens rea adalah sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan. Perbuatan lahiriah dalam ilmu hukum pidana, dikenal sebagai actus reus, sedangkan kondisi jiwa atau sikap kalbu dari pelaku perbuatan itu disebut mens rea.
Jadi actus reus adalah merupakan elemen luar (external element), sedangkan mens rea adalah unsur kesalahan (fault element) atau unsur mental (mental element). Seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau 6 maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum tersebut.
Asas Actus Non Facit Reum Nisi Mens Sit Rea menyatakan bahwa suatu perbuatan tak dapat menjadikan seseorang bersalah bilamana maksudnya tak bersalah. Di beberapa negara, perbuatan dan sikap batin seseorang dipersatukan dan menjadi syarat adanya suatu perbuatan pidana.
Unsur actus reus yaitu perbuatan harus didahulukan. Setelah diketahui adanya perbuatan pidana sesuai rumusan undang-undang selanjutnya barulah diselidiki tentang sikap batin pelaku atau unsur mens rea. Dengan demikian maka unsur perbuatan pidana harus didahulukan, selanjutnya apabila terbukti barulah mempertimbangkan tentang kesalahan terdakwa yang merupakan unsur pertanggungjawaban pidana.
Mens rea adalah sikap batin pelaku perbuatan pidana. Berbeda dengan actus reus yang menyangkut perbuatan yang melawan hukum (unlawful act), mens rea mencakup unsur-unsur pembuat tindak pidana yaitu sikap batin yang disebut unsur subyektif suatu tindak pidana atau keadaan psikis pembuat Sebuah delik disamping memiliki unsur obyektif juga memiliki unsur subyektif. Unsur subyektif apabila unsur-unsurnya terbukti maka berarti terbuktinya pertanggung-jawaban pembuat delik. Unsur-unsurnya adalah kemampuan bertanggungjawab, kesalahan dalam arti luas (dolus dan culpa lata), tidak adanya alasan pemaaf (veronstschuldingsgrond) yang semuanya melahirkan schuld-haftigkeit uber den tater yaitu hal dapat dipidananya pembuat delik.
Perbedaan antara unsur-unsur perbuatan melawan hukum atau perbuatan kriminal dan pertanggungjawaban pembuat delik tidak berarti bahwa keduanya tidak saling berhubungan. Hal ini harus diingat bahwa onrechtmatigheid atau hal melanggar hukum itu, sebagai ketentuan timbul dari norma, yang atas pelanggarannya dinyatakan sebagai dapat dihukum. Di dalam rumusan dari sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka unsur kesengajaan dapat dianggap sebagai termasuk di dalamnya karena menurut ketentuan hal tersebut memang disyaratkan.
Senin, 05 Juli 2021
PENGERTIAN CEK
CEK
Pengertian dan Prinsip Umum Cek - Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
- Dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
Unsur/Syarat Formal Cek
a) Unsur Cek atau dikenal juga sebagai syarat formal Cek adalah sebagai berikut:
Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
- Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
- Jika pada Cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
- Tenggang Waktu Pengunjukan : Jangka waktu selama 70 hari terhitung sejak tanggal penerbitan.
- Tanggal Penarikan : Tanggal diterbitkannya Cek.
Pengalihan Cek
- Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.
- Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie . (Cessie adalah pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
- Membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa).
- Membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).
- Untuk pemblokiran Cek hilang, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran Cek dari Penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari Kepolisian.
- Untuk pemblokiran Cek karena Penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang.
Secara singkat, cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.
Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C.
Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.
Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata.
Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan.
Minggu, 04 Juli 2021
ISTILAH DALAM NOTARIS
Berikut beberapa pengertian sederhana istilah-istilah yang sering didengar di Kantor Notaris, yaitu :
AKTA :
-adalah dokumen otentik yang dibuat oleh Notaris, isinya dapat dipertanggung jawabkan dan para pihak juga telah dikenal melalui identitasnya. Dibuat sebagai Minuta dan Salinan. Nomor Akta bermula dari 01 setiap bulannya.
MINUTA :
adalah akta yang ditanda tangani para penghadap, saksi-saksi dan Notaris. Minuta disimpan oleh Notaris menjadi dokumen rahasia dan dijaga. Dibundel per 50 Nomor akta (dijahit). Minuta berisi dokumen-dokumen yang tersebut di dalamnya, copy ataupun asli sesuai penyebutan dan keperluan. Terutama berisi copy identitas para penghadap (KTP, Passport). Umumnya berisi persyaratan yang diperlukan. Minuta tidak boleh difotocopy.
SALINAN AKTA :
– adalah akta yang ditandatangani hanya oleh Notaris. Dicetak sesuai dengan keperluan, akan tetapi apabila hilang harus ada laporan kehilangan dari kepolisian untuk dicetak lagi.
WAARMERKING :
– adalah register/pendaftaran asli dokumen di bawah tangan yang telah ditandatangani oleh para pihak. Manfaatnya bahwa Notaris hanya menjamin bahwa dokumen tersebut pernah ada dan bentuk isinya sesuai yang disimpan Notaris. Nomor Waarmerking bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Waarmerking : Reg.01/2014
LEGALISASI :
– adalah melegalkan/persaksian Notaris terhadap penandatanganan asli dokumen di hadapan Notaris, sehingga Notaris menjamin kebenaran identitas para pihak dan waktu penandatanganan. Notaris menyimpan copy dokumen yang telah dilegalisasi dan copy identitas para pihak. Nomor Legalisasi bermula dari angka 01 setiap tahunnya.
Penulisan Nomor Legalisasi : Leg. 01/2014
FOTOKOPI SESUAI ASLI / LEGALISIR :
– adalah keterangan Notaris bahwa asli dokumen pernah diperlihatkan sehingga untuk itu klien harus membawa dokumen asli untuk diperlihatkan. Fotokopi Sesuai Asli ini tidak memiliki penomoran dokumen.
REPERTORIUM :
– adalah pelaporan tiap bulannya oleh Notaris kepada Majelis Pengawas Daerah Notaris sesuai dengan Daerah Kerja Notaris.
CAP NOTARIS :
– adalah cap/stempel Garuda, Lambang Republik Indonesia yang hanya mendampingi tandatangan dari Notaris.
CAP ALAMAT :
– adalah cap/stempel alamat kantor Notaris yang digunakan untuk mendamping tanda tangan staff di kuitansi / tanda terima.
SURAT KELUAR :
– adalah Surat yang ditulis/cetak di Kop Surat Notaris dan memiliki Nomor Keluar bermula 01 setiap bulannya. Penulisan Nomor dengan format :
01 / NOT / (Bulan dengan angka Romawi) / (Tahun).
Mis : 01/NOT/V/2014
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pengertian Akta otentik berdasarkan Pasal 1868 KUH Perdata adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.
Sedangkan menurut Pasal 1875 jo. 1876 KUH Perdata, akta di bawah tangan, jika tanda tangan atau tulisan di dalam akta itu tidak dimungkiri kebenarannya, maka akta tersebut serupa dengan dengan akta otentik bagi yang menandatanganinya, ahli warisnya serta para pihak penerima hak dari mereka.
makna sirkuler dengan mengacu pada makna dari keputusan yang diedarkan/sirkuler (Circular Resolution) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”). Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Sifat Mengikat dan Kekuatan Hukum Keputusan Sirkuler Pemegang Saham, pasal tersebut secara singkat mengandung arti bahwa pengambilan suatu keputusan di luar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat dilakukan dengan cara tanpa bertemu fisik, yang dilakukan secara tertulis dan di bawah tangan oleh seluruh para pemegang saham dan dengan persertujuan atas usulan sirkuler tersebut secara bulat (100%) oleh seluruh pemegang saham.
Dari pasal tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan ditandatangani secara sirkuler ialah penandatanganan suatu perjanjian tanpa dihadiri oleh salah satu pihak, baik dalam hal salah satu pihak tidak hadir ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap untuk menandatangani akta secara bersamaan. (Notaris menghadap sendiri2 kepada peserta yang mentandatangani Akta Tersebut)
Berdasarkan permasalahan dalam perjanjian kerja sama antara bank dengan developer seperti yang telah kami kutip di atas, kami asumsikan bahwa perjanjian kerja sama yang Anda tanyakan dibuat dengan akta otentik. Oleh karena itu, mekanisme pembuatannya pun harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) berikut aturan perubahannya.
Salah satu mekanisme pembuatannya yang juga merupakan inti dari pertanyaan Anda adalah mengenai pembacaan dan penandatanganan akta. Terkait hal itu, maka Pasal 16 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU 2/2014”) mengatur bahwa salah satu kewajiban notaris dalam menjalankan jabatannya adalah:
membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri oleh paling sedikit 2 (dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga oleh penghadap, saksi, dan Notaris;
Hal ini ditegaskan kembali dalam Pasal 44 ayat (1) sampai (4) UU 2/2014 yang berbunyi:
1. Segera setelah Akta dibacakan, Akta tersebut ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan Notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya;
2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta;
3. Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditandatangani oleh penghadap, Notaris, saksi, dan penerjemah resmi;
4. Pembacaan, penerjemahan atau penjelasan, dan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) serta dalam Pasal 43 ayat (3) dinyatakan secara tegas pada akhir Akta.
Karena perjanjian merupakan akta para pihak (partij acte) dalam arti salah satu unsur autentisitasnya adalah kehadiran dan tanda tangan para penghadap, maka sudah selayaknya apabila notaris tidak akan pernah membuat (meresmikan) akta tersebut tanpa kehadiran salah satu pihak, misalnya, kreditor (pihak bank) yang dalam hal ini diwakili oleh pimpinan atau pejabat bank yang mempunyai kewenangan untuk itu.[3]
Dalam pembuatan akta otentik, merupakan syarat mutlak bagi mengikatnya akta tersebut.[4] Selain dilakukan padapenandatanganan akta merupakan bukti bahwa akta itu mengikat bagi para pihak sehingga penandatanganan pembuatan akta otentik, proses penandatanganan di hadapan notaris juga berlaku bagi pembuatan akta di bawah tangan yang dilegalisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a UU 2/2014.
a. Pada dasarnya, manfaat dari penandatanganan akta itu sendiri adalah:[5]
b. Pada saat-saat terakhir dalam proses meresmikan (varlijden) akta, notaris masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan-kesalahannya sendiri yang sebelumnya tidak terlihat.
c. Para penghadap diberi kesempatan untuk bertanya apa yang kurang jelas bagi mereka.
d. Untuk memberikan kesempatan kepada notaris dan para penghadap pada detik-detik terakhir, sebelum akta itu selesai diresmikan dengan tanda tangan mereka, para saksi-saksi dan notaris, mengadakan pemikiran ulang, bertanya dan jika perlu mengubah bunyi akta.
Oleh karena dalam pembuatan akta baik otentik maupun akta di bawah tangan yang dilegalisasi penandatanganannya wajib dilakukan di hadapan notaris, maka secara normatif tidak dimungkinkan apabila dilakukan secara sirkuler, yaitu tanpa kehadiran salah satu pihak ataupun salah satu pihak tidak dapat menghadap di waktu yang bersamaan.
Apabila proses penandatanganan tetap dilakukan secara sirkuler, yang berarti melanggar ketentuan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (9) jo. Pasal 44 ayat (5) UU 2/2014, hal tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.
Akibat hukum dari akta yang turun menjadi akta di bawah tangan tersebut adalah kekuatan pembuktiannya menjadi tidak sempurna dan rentan akan masalah dalam hal terjadi wanprestasi oleh debitur.[6]
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
“BAB VIII
PENGAMBILAN FOTOKOPI MINUTA AKTA DAN PEMANGGILAN NOTARIS”
35. Ketentuan ayat (1) Pasal 66 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4) sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 66
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan majelis kehormatan Notaris berwenang:
a. mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b. memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan Akta atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
(3) Majelis kehormatan Notaris dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permintaan persetujuan.
(4) Dalam hal majelis kehormatan Notaris tidak memberikan jawaban dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), majelis kehormatan Notaris dianggap menerima permintaan persetujuan.”
Sabtu, 02 Januari 2021
KISI KISI SUBDIT HARDA
PERMASALAHAN UTAMA PERTANAHAN KARENA SEBAGIAN KEPEMILIKAN TANAH BELUM DILENGKAPI DENGAN ALAT BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH ,BAHKAN MASIH BANYAK HANYA MEMPUNYAI ALAT BUKTI NKEPEMILKAN NYA BERUPA MODEL SURAT SEPERTI VERBONDING ATAU GIRIK /SIP DAN SEBAGAINYA
PENGETAHUAN SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT TERHADAP PERTANAHAN PERSYARATAN FORMIL ATAU MATERIIL ( PERSYARATAN )
Pihak yang terlibat
1. perorangan vs perorangan
2. perorangan /kelompok vs badan hukum
3. perorangan /kelompok vs lembaga
4. badan hukum vs badan hukum
5. badan hukum vs lembaga
6. lembaga vs lembvaga
SENGKETA TANAH ???
PENYIDIKAN TANAH ???
TUMPANG TINDIH KEPEMILKAN
TUMPANG TINDIH BATAS
BATAS YANG TIDAK AKURAT
MENGGUNAKAN SURAT PALSU
PERBUATAN PEJABAT MEMASUKAN KETERANGAN PALSU
PENYEROBOTAN TANAH
PUTUSAN PERDATA
SINDIKAT MAFIA TANAH
perpres no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria
pasal 6 peraturan kapolri no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (keadilan restoratif )
Undang -undang no 8 tahun 1981 tentang kuhp
undang -undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI
KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Perkap
6 / 2019
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 1 angka (2)
Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan
Pasal 1 angka (3)
Kewenangan Penyidik
menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Pasal 3 ayat (1)
melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Pasal 4 ayat (1)
melakukan proses keadilan restoratif. Pasal 12
Upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Pasal 16 ayat (1)
melakukan pemeriksaan. Pasal 23
melakukan penetapan tersangka. Pasal 25
melakukan penghentian penyidikan. Pasal 30
Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyidikan, melekat kepada Hukum Acara daripada UU yang berlaku
Peraturan Kapolri hanya mengatur tentang teknis pelaksanaan sebagaimana telah diatur oleh Hukum Acara tersebut

