Selamat siang saya akan memberikan pengalaman saat mengurus ganti nama kepemilikan kendaraan bermotor
persyaratan yang perlu disiapkan A_1
1.STNK
2.BPKB
3.FOTOCOPY KTP
4.KWITANSI PEMBELIAN KENDARAAN
5.SURAT KUASA (JIKA DIKUASAKAN)
tahap pelaksaaan :
bawa semua berkas yang akan diajukan disamsat terdekat dengan mebawa persyaratan A_1
lalu masuk ke loket "CEK FISIK" biaya 20rb, jika sudah mengisi blangko permohonan cabut/mutasi keluar daerah, bayar ke loket dan sertakan hasil CEK FISIKnya, lanjut membayar 350rb utk biaya mutasi, dan bayar denda di loket pemungutan pajak tergantung sudah berapa lama dendanya, kalo saya kemarin 2 bulan hampir 500rb dendanya, jika sudah nanti 3/4 hari kembali lagi ke samsat yang dituju dikarenakan petugas mempersikan arsip yang akan dibawa pemohon ke tempat yang baru.
jika sudah mengambil arsip dari samsat lama, silahkan membawa berkas nya ke tempat yang dituju
silahkan langkah pertama masukan berkas tersebut diloket CEK FISIK untuk di LEGASIR paraf pertuagas, lanjut masuk ke LOKET MUTASI isi formulir sesuaikan dengan BPKB/STNK oh ya jangan lupa fotocopy dulu spt KTP, BPKB, STNK, HASILCEK FISIK, masukan ke loket dan tunggu besok untuk di ambil, jika sudah diambil dan masuk ke tempat JASARAHARJA, jika sudah silahkan membayar spt dibawah ini
