Rabu, 04 Maret 2026

Mengungkap Pencucian Uang Lewat Follow the Money (Modus Penipuan Segitiga, Transaksi Kredit Fiktif, IKD, Coretax, dll)

Ada metode yang efektif dan sering digunakan dalam mengungkap TPPU: Follow the Money, atau mengikuti aliran uang. Ini adalah prinsip sederhana, tetapi sangat kuat. Dalam setiap kejahatan, uang selalu meninggalkan jejak, dan jejak itulah yang bisa membawa kita pada titik terang.

Motif utama dari pelaku kejahatan finansial adalah mengakumulasi kekayaan. Mereka ingin menikmati hasil kejahatannya dengan bebas tanpa dicurigai siapapun. Namun, uang hasil kejahatan tersebut tidak bisa langsung digunakan. Oleh karenanya, mereka berusaha untuk mencuci atau menyamarkan uang tersebut agar tampak legal. Di sinilah strategi "Follow the Money" memainkan perannya. Setiap transaksi yang mencurigakan, seperti pembelian besar yang tidak sesuai dengan pendapatan atau pola transaksi yang tidak wajar, menjadi titik awal untuk melacak aliran dana kejahatan tersebut. Dengan menelusuri pergerakan uang, penyidik dapat menemukan bukti kuat yang mengarahkan pada pengungkapan tindak kejahatan yang lebih besar.

Biasanya, uang kotor segera dipindahkan melalui berbagai saluran, baik ke rekening bank di luar negeri, diinvestasikan ke dalam properti, atau bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Misalnya, seorang pengusaha yang terlibat dalam tindak pidana tidak mungkin hanya menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau cash, melainkan bisa saja membeli beberapa properti mewah yang nilainya jauh di atas penghasilannya, membeli kendaraan mewah, beli asset kripto, atau asset finansial lainnya. Dengan mengikuti jejak aliran uang ini, penyidik bisa menemukan dari mana uang tersebut berasal dan bagaimana itu terhubung dengan aktivitas ilegal.

Tidak hanya itu, para pelaku kejahatan sering menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan uang haram. Layering berupa transaksi kompleks sering kali dirancang untuk membuat uang sulit dilacak. Namun, dengan analisis yang mendalam, setiap layer ini dapat dibuka, dan akan memberikan titik terang. Contohnya, sebuah jaringan pencucian uang besar mungkin melibatkan beberapa perusahaan cangkang yang saling berkaitan, tetapi semua itu pada akhirnya bisa dilacak kembali ke sumber utama kejahatan melalui metode Follow the Money.

Prinsip Follow the Money tidak hanya efektif, tetapi juga mengungkap kejahatan yang mungkin tidak terlihat. Dalam TPPU, uang adalah saksi yang tidak bisa berbohong. Dengan menelusuri alirannya, PPATK dapat mengungkap cerita yang sebenarnya dan memberikan penyidik petunjuk yang jelas. Ini menjelaskan bahwa di setiap transaksi ada cerita yang bisa menjadi petunjuk. 


Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.


Perdebatan mengenai prinsip follow the money atau prinsip follow the person telah menjadi bagian yang tidak terelakkan, seolah-olah tiap varian tindak pidana akan memilih metodenya sendiri baik itu menggunakan follow the money atau prinsip follow the person. Bahkan bisa diterapkan keduanya, seperti misalnya dalam tindak pidana di bidang narkotika.

Salah satu problematika antara kedua prinsip ini dimana metode follow the money selalu mengedepankan “pemburuan uang”. Apalagi, di zaman yang serba canggih tentu sangat memudahkan pelaku tindak pidana melakukan placement, layering, integration untuk tujuan menjauhkan hasil kejahatan dari bidikan penegak hukum.  

Sedangkan metode follow the person mencoba untuk mengedepankan pertanggungjawaban hukum dari pelaku tindak pidana itu sendiri yang tentu sejalan dengan pandangan Roscoe Pound yang dikutip dari Law Journal FH USK berjudul “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang dilakukan oleh Anak” (2017), yang menjelaskan pertanggungjawaban (liability) sebagai suatu kewajiban pelaku untuk menerima pembalasan atas perbuatannya atas kerugian/kerusakan yang diperbuatnya.

Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kedua metode tersebut dapat menghasilkan efektivitas terbaik untuk mencapai penegakan hukum yang diharapkan. Perlu diketahui, penerapan metode follow the person/suspect tendensinya mengarah pada “pelaku” yang mana metode ini terkadang dipandang terlalu konvensional dalam penanganan perkara masih berorientasi pada tertangkapnya pelaku. Sedangkan kebijakan terkait penegakan hukum atas kekayaan hasil kejahatan tidak dimaksimalkan.

Kekhawatirannya, bagaimana jika seorang pelaku tindak pidana yang selama ini dicari penegak hukum telah meninggal dunia? Lantas hal ini akan menjadi hambatan, bahkan hingga menghentikan proses penegakan hukum karena tidak ada seseorang/suspect yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, dipandang kurang relevan menggunakan metode ini dalam konteks penegakan hukum di bidang TPPU.

Sementara itu, metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum di bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan dan mengedepankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan sudah barang tentu apabila aliran darah tersebut diputus, maka akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Dari segi pengaturan kebijakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kebijakan penegakan hukum pidana yang berdiri secara independent. Penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya pembuktian pada pidana asalnya (predicate crime). Hal serupa ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XII/2015, yang menyatakan bahwa TPPU sebagai follow up crime dalam melakukan penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan tetap harus didahului dengan adanya tindak pidana asal. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu”.

Keunggulan lain dari metode follow the money dalam konteks penegakan hukum dalam perkara TPPU yaitu dalam hal pelaku/suspect telah meninggal berdasarkan Pasal 79 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan dengan adanya bukti yang cukup kuat adanya tindak pidana pencucian uang, maka dapat dilakukan proses perampasan terhadap harta kekayaan yang telah disita.

Selanjutnya menakar efektivitas dari metode follow the money dalam menghadapi tindak pidana, khususnya di bidang keuangan/funding yang semakin berkembang pesat, bahkan berinovasi dengan kemajuan teknologi. Mengutip Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology berjudul “Analisis Terhadap Sanksi Pidana tindak Pidana Pencucian Uang (2022), dijawab menggunakan teori Economic Analysis of Law (EAoL) yang merupakan hasil dari gabungan antara keilmuan hukum dengan ilmu ekonomi. Pendekatan yang digunakan pada teori ini yaitu pendekatan nilai (value), kemanfaatan (utility), dan tepat guna (efficiency).

Dalam EAL penjabaran prinsip/elemen dasar dari nilai (value) yaitu mengarahkan pada sesuatu yang memiliki arti/penting. Dengan kata lain, bagaimana seseorang dapat mencapai sesuai secara maksimal dengan diikuti usaha yang dilakukannya. Mengenai elemen efficiency menunjuk pada hal-hal yang bersifat penghematan baik dari segi waktu maupun ekonomis, atau disebut sebagai bentuk produktivitas yang maksimal dengan harapan pengorbanan yang seminimal mungkin. Sedangkan kemanfaatan (utility) mengarahkan pada suatu usaha membuat suatu aktivitas mencapai hasil dengan sesuai hasil yang diharapkan dan menghasilkan guna atau manfaat yang sebesar-besarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, berikut ini dideskripsikan cara kerja elemen-elemen tersebut. Pertama, elemen nilai (value) bila dihubungkan dengan metode follow the money maka harus ada suatu kehendak atau keinginan dalam penegakan hukum untuk memaksimalkan untuk mencapai nilai-nilai yang diharapkan masyarakat dalam tatanan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Di sisi lain, perlu dibentuk paradigma yang kuat dalam skala nasional sebagai suatu semangat dalam pemberantasan dan penolakan terhadap praktek TPPU, khususnya mengedukasi masyarakat dalam mensinyalir motif dari TPPU seperti mengiming-imingi, godaan profit tinggi atau motif-motif lain yang diikuti dengan kemajuan digital teknologi.

Kedua, elemen efisiensi (efficiency) bila dihubungkan dengan metode follow the money, maka dalam penegakan hukumnya wajib memperhatikan aspek penghematan waktu dan biaya, misalnya meningkatkan otoritas PPATK dan instansi yang berkaitan dalam hal penelusuran (tracing) hasil kekayaan dari kejahatan (proceed of crime) yang telah disinyalir dan dianalisa terdapat dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini harus juga menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terhadap aktivitas transaksi lintas batas negara. Dengan adanya kerja sama tersebut dapat menghemat waktu dan biaya untuk menelusuri di mana kekayaan dari hasil kejahatan tersebut disimpan.

Ketiga,elemen tepat guna (efficiency) bila dikaitkan dengan metode follow the money yang berupaya memutus life blood of crime, maka pengejaran uang hasil kejahatan akan memberikan manfaat terputusnya nadi-nadi pendukung pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang, sehingga manfaatnya kejahatan TPPU dapat berkurang dan dituntaskan.

Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Sabtu, 17 Januari 2026

Pasal Tindak Pidana Terbaru berdasarkan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP

 



PERUBAHAN PASAL DALAM KUHP BARU

 

DALUARSA ADUAN

KUHP LAMA : Pasal 74

KUHP BARU : Pasal 29

 

PERCOBAAN

KUHP LAMA : Pasal 53

KUHP BARU : Pasal 17 & 18

 

PENYERTAAN

KUHP LAMA : Pasal 55 & 56

KUHP BARU : Pasal 20 & 21

 

NEBIS EN IDEM

KUHP LAMA : Pasal 76

KUHP BARU : Pasal 132 ayat(1) huruf a

 

DALUARSA

KUHP LAMA : Pasal 78

KUHP BARU : Pasal 136

 

DEFINISI ANAK

KUHP BARU : Pasal 150 (usia 18 th)

 

DEFINISI LUKA BERAT

KUHP BARU : Pasal 155

 

MSK PEKARANGAN TANPA HAK

KUHP LAMA : Pasal 167

KUHP BARU : Pasal 257

 

KEKERASAN BERSAMA THD ORG/BARANG

KUHP LAMA : Pasal 170

KUHP BARU : Pasal 262

 

PERINTANGAN PENYIDIKAN

KUHP LAMA : Pasal 221

KUHP BARU : Pasal 278

 

PEMBAKARAN DGN SENGAJA

KUHP LAMA : Pasal 187 & 188

KUHP BARU : Pasal 308

 

KEDAPATAN BAWA SAJAM

LAMA : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951

KUHP BARU :  -/NIHIL

 

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

MEMAKSA ORG LAIN DGN KEKERASAN/ANCAMAN KEKERASAN

KUHP LAMA : Pasal 335

KUHP BARU : Pasal 448

 

LAPORAN ATAU PENGADUAN PALSU

KUHP LAMA : Pasal 220

KUHP BARU : Pasal 361

 

KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH

KUHP LAMA : Pasal 242

KUHP BARU : Pasal 373

 

PEMALSUAN SURAT/AKTA OTENTIK

KUHP LAMA : Pasal 263 & 266

KUHP BARU : Pasal 395 s/d 400

 

PEMALSUAN MATA UANG

KUHP LAMA : Pasal 244 s/d 251

KUHP BARU : Pasal 374 s/d 381

 

PEMALSUAN MATERAI

KUHP LAMA : -

KUHP BARU : Pasal 382

 

TP THD ASAL USUL PERKAWINAN

KUHP LAMA : Pasal 277 s/d 280

KUHP BARU : Pasal 401 s/d 404

 

PERZINAAN

KUHP LAMA : Pasal 284

KUHP BARU : Pasal 411, 412 (kumpul kebo) & 413

 

CABUL

KUHP BARU: 415

 

PERJUDIAN

KUHP LAMA : Pasal 303

KUHP BARU : Pasal 426 & 427

 

PENCEMARAN & FITNAH

KUHP LAMA : Pasal 310 & 311

KUHP BARU : Pasal 433 & 434

 

 

 

PENCULIKAN

KUHP LAMA : Pasal 333

KUHP BARU : Pasal 450

 

PEMBUNUHAN

KUHP LAMA : Pasal 338 s/d 340

KUHP BARU : Pasal 458 s/d 462 (membantu bundir)

 

ABORSI

KUHP LAMA : Pasal 346 s/d 349

KUHP BARU : Pasal 463 s/d 465

 

PENGANIAYAAN

KUHP LAMA : Pasal 351 s/d  356

KUHP BARU : Pasal 466 s/d 470

 

PEMERKOSAAN

KUHP LAMA : Pasal 285

KUHP BARU : Pasal 473

 

MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

KUHP LAMA : Pasal 359 & 360

KUHP BARU : Pasal 474 & 475

 

Pasal 474 Ayat 1 karena kealpaanya menyebabkan luka ringan sehingga timbul penyakit atau tidak bisa melakukan aktivitas

Pasal 474 Ayat 2  karena kealpaanya menyebabkan luka berat

Pasal 474 Ayat 3 karena kealpaanya menyebabkan kematian

Pasal 475 jika kealpaanya terjadi saat menjalankan jabatan/mata pencaharian/atau profesi ditambah 1/3

 

PENCURIAN

KUHP LAMA : Pasal 362 s/d 365

KUHP BARU : Pasal 476 s/d 479

 

Pasal 476 setiap orang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dengan memiliki dengan cara melawan hukum (tanpa sepengetahuan Korban)

Pasal 477 yaitu – pencurian dengan pemberatan benda suci keagamaan/kepercayaan, pencurian benda purbakala, pencurian ternak/barang sumber mata pencarian/nafkah utama seseorang, pencurian saat ada kebakaran, laka lantas, huru hara/pemberontakan atau perang, pencurian pada malam hari dalam suatu rumah pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada ditempat/tidak diketahui pemilik rumah, pencurian dengan cara meruksa, bongkar, memotong, memecah, anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dan jabatan palsu untuk masuk ke tempat yang menjadi objek dicuri atau pencurian bersama-sama.

Pasal 478 Pencurian ringan yang tempat dicurinya tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barangnya tidak lebih Rp500.000

Pasal 479 Pencurian dengan kekerasan berupa adanya kekerasan diawal berupa ancaman, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian

 

PEMERASAN & PENGANCAMAN

KUHP LAMA : Pasal 368 & 369

KUHP BARU : Pasal 482 & 483

 

 

 

 

PENGGELAPAN

KUHP LAMA : Pasal 372 s/d 375

KUHP BARU : Pasal 486 s/d 488

 

Pasal 486 Penggelapan.

Pasal 487 Pengelapan Ringan dibawah Rp1.000.000,00 objeknya yaitu bukan ternak, barang yang bukan sumber mata pencarian/nafkah.

Pasal 488 Pengelapan dalam Jabatan

 

PENIPUAN/PERBUATAN CURANG

KUHP LAMA : Pasal 378

KUHP BARU : Pasal 492, 493 & 494 (penipuan ringan)

 

Pasal 492 Penipuan

Pasal 493 (penipuan khusus jual beli (penjual) yang tidak sesuai spec, sifat, keadaan dan jumlah)

Pasal 494 tindak pidana penipuan ringan kerugian dibawah Rp1.000.000,00

 

PENADAHAN

KUHP LAMA : 480 & 481

KUHP BARU : Pasal 591 & 592

 

LAHGUN NARKOTIKA

LAMA : UU No.35/2009 ttg Narkotika

KUHP BARU : Pasal 609 & 610

 DOWNLOAD LENGKAP KUHP DAN KUHAP BARU

Minggu, 02 Juli 2023

UNSUR PASAL PEMALSUAN SURAT PASAL 263 KUHP, PASAL 264 KUHP, PASAL 266 KUHP

 

TAFSIR ATAS DELIK PEMALSUAN

Oleh AHMAD SOFIAN (November 2017)

Delik-delik pemalsuan menarik untuk diperbincangkan dalam konteks hukum pidana, karena kalangan ahli hukum pidana memiliki pandangan yang berbeda terhadap delik ini. Sebagian mengatakan bahwa pemalsuan masuk kategori delik materiil, namun sebagian lagi menyatakan sebagai delik formil. Jika pemalsuan digolongkan sebagai delik materiil, maka akibat yang dilarang harus muncul setelah perbuatan tersebut dilakukan, dan jika akibat yang dilarang tidak timbul, maka tidak digolongkan sebagai delik. Namun, jika digolongkan sebagai delik formil, maka akibat tersebut tidak mutlak sebagai unsur, sehingga sepanjang perbuatan sudah dilakukan, maka tidak penting mempertimbangka akibat yang dilarang muncul atau tidak.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pemalsuan dalam beberapa jenis, yaitu sumpah palsu (Pasal 242), pemalsuan mata uang, uang kertas negara dan uang kertas bank (Pasal 244-252), pemalsuan meterai dan cap/merek (Pasal 253-262), pemalsuan surat (Pasal 263-276), laporan palsu dan pengaduan palsu (Pasal 220). Dalam tulisan ini maka pembahasan difokuskan pada tafsir atas pemalsuan surat terutama Pasal 263 dan Pasal 266 karena kedua pasal ini acapkali menimbulkan tafsir yang beragam di kalangan para ahli hukum pidana.

Pasal 263 dan Pasal 266 berada dalam satu bab yaitu Bab XII tentang Pemalsuan dalam Surat-Surat (valschheid in geschrift) yang  berturut-turut memuat empat title, semuanya tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum. Pemalsuan dalam surat-suart dianggap lebih bersifat mengenai kepentingan masyarakat, yaitu kepercayaan masyarakat kepada isi surat-surat daripada bersifat kepentingan kepentingan pribadi yang mungkin secara langsung dirugikan dengan pemalsuan surat ini. Secara umum, unsur-unsur pemalsuan surat dalam Bab XII ini terdiri dari  (1) suatu surat yang dapat menghasilkan sesuatu hak sesuatu perjanjian utang atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari sesuatu kejadian; (2) membuat surat palsu (artinya surat itu sudah dari mulainya palsu) atau memalsukan surat (artinya surat itu tadinya benar, tetapi kemudian palsu); (3) tujuan menggunakan atau digunakan oleh orang lain; (4) dapat menimbulkan kerugian.

Dalam melakukan tafsir atas suatu pasal dalam KUHP, maka secara teorit dapat digunakan dengan mengurai unsur-unsur yang objektf dan unsur-unsur subjektf dari pasal tersebut. Unsur-unsur yang subyektif. Satochid Kartanegara, menerangkan tentang unsur-unsur yang obyektif adalah unsur-unsur yang terdapat diluar manusia, yaitu yang berupa: suatu tindak tanduk atau  suatu tindakan, suatu akibat tertentu (eem bepaald gevolg) dan keadaan (omstandddigheid), yang kesemuanya ini dilarang oleh undang-undang. Sedangkan unsur-unsur yang subyektif dapat berupa: dapat dipertanggung jawabkan dan kesalahan.

Pasal 263 KUHP

  • Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan  sebagai bukti dari  sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan  kerugian, karena pemalsuan  surat dengan pidana  penjara paling lama enam tahun.
  • Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang di palsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Unsur-Unsur dan Tafsir Pasal

Pasal 263 jika diurai unsur-unsur berdasakan teori hukum pidana maka dapat dilihat dua unsur bersarnya yaitu unsur objektif dan unsur subjektif.

Unsur objektif, meliputi perbuatan: (a) membuat surat palsu, (b) memalsu. Objeknya yakni surat: (a) yang dapat menimbulkan hak, (b) yang menimbulkan suatu perikatan, (c)yang menimbulkan suatu pembebasan hutang; (d) ang diperuntukan sebagai bukti dari pada suatu hal, dapat menimbulkan akibat kerugian dari pemakai surat tertentu.

Unsur subjektif: dengan maksud untuk menggunakanya sebagai surat yang asli dan tidak dipalsukan atau untuk membuat orang lain menggunakan surat tersebut. Pasal ini mengindikasikan, bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan maka unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah:

No.Unsur PasalTafsir
1.Barang siapaOrang per orang, terlapor, tersangka
2.SuratSegala sesuatu yang berbentuks surat : tulis tangan, komputer, mesin ketik atau dicetak dan sebagainya. Ada empat jenis surat :  surat yang menimbulkan suatu hak; surat yang menerbitkan suatu perikatan; surat yang menimbulkan pembebasan utang dan surat yang dibuat untuk membuktikan suatu hal/keadaan tertentu.
3.Surat palsu/memuat sesuatu yang tidak benara.     Dapat menerbitkan suatu hak (ijasah, tiket tanda masuk, saham.)

b.     Dapat menerbitkan suatu perjanjian

c.     Dapat menerbitkan suatu pembebasan hutang

d.     Surat keterangan atau surat yang dapat menimbulkan peristiwa (surat kelahiran, kematian dsb)

Surat yang isinya bertentang dengan kebenaran baik mengenai isinya atau tanda tangan seolah-olah berasal dari orang yang namanya tertera dalam surat tersebut (Putusan MA No. 2050 K/Pid/2009.)

 

5.Menimbulkan sesuatu hak/perikatan/pembebasan hutang/sebagai bukti
4.Dengan maksudSi tersangka benar-benar menghendaki perbuatan tersebut dan atau akibat dari perbuatan tersebut.
5.Memakai/menyuruh orang lain memakai
6.Dapat menimbulkan kerugianMengutip dari HR 22 April 1907,  menurut tafsir yang dibuat Lamintang, tidak harus menimbulkan kerugian namun cukup ada kemungkinan kerugian. Bahkan Menurut HR  29 Maret 1943, timbulnya kerugian bisa juga berupa berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada notaris termasuk dalam kategori timbulnya kerugian.
7.Pidana maksimum 6 tahun

Sementara itu perbuatan yang dilarang terhadap empat macam surat tersebut adalah pebuatan membuat surat palsu (valschelijk opmaaken) dan memalsu (vervalsen). Perbuatan membuat surat palsu adalah perbuatan membuat sebuah surat yang sebelumnya tidak ada/belum ada, yang sebagian atau seluruh isinya palsu. Surat yang dihasilkan dari perbuatan ini disebut dengan surat palsu. Perbuatan memalsu, adalah segala wujud perbuatan apapun yang ditujukan pada sebuah surat yang sudah ada, dengan cara menghapus, mengubah atau mengganti salah satu isinya surat sehingga berbeda dengan surat semula. Surat ini disebut dengan surat yang dipalsu. Menggunakan sebuah surat adalah melakukan perbuatan bagaimanapun wujudnya atas sebuah surat dengan menyerahkan, menunjukkan, mengirimkannya pada orang lain yang orang lain itu kemudian dengan surat itu mengetahui isinya. Ada dua syarat adanya “seolah-olah surat asli dan tidak dipalsu” dalam Pasal 263 (1) atau (2), ialah: (pertama) perkiraan adanya orang yang terpedaya terhadap surat itu, dan (kedua) surat itu dibuat memang untuk memperdaya orang lain. Kerugian tersebut harus bisa diperhitungkan (Adami Chazawi), jika kerugian tidak diderita oleh para pihak, maka unsur ini tidak terpenuhi.

Dalam pasal ini, pemalsuan surat harus dilakukan dengan sengaja (dengan maksud) dipergunakan sendiri atau menyuruh orang lain  mempergunakan surat palsu tersebut yang seolah olah asli. Dengan demikian orang yang menggunakan surat palsu itu  trsebut harus mengetahui benar-benar bahwa surat itu palsu, jika tidak mengetahui maka tidak dapat dihukum. Pengetahuan ini penting karena unsur kesengajaan menghendeki pengetahuan  dan keinginan (willen en wetten). Dengan demikian harus ada unsur pengetahuan dari orang yang mempergunakan surat palsu tersebut, seolah olah surat itu benar dan bukan palsu.

Pertanggungjawaban pidana

Untuk mengetahui apakah pelaku dapat diminta pertanggungjawaban atas delik yang dilakuknanya maka harus dilihat dapat kemamuan jiwa (versdelijke vermogens), doktrin ini secara lebih lengkap disebut dengan actus non facit reum nisi mens sit rea (actus reus dan mens rea) : suatu perbuatan tidak dapat membuat orang bersalah kecuali dilakukan dengan niat jahat atau geen straf zonder schuld. Kesalahan merupakan unsur penting dari pertanggungjawaban pidana disamping unsur lainnya yaitu kemampuan bertanggung jawab dan tiadanya alasan pemaaf.

Kesalahan dibagi dua, yaitu kesengajaan dan kelalaian. Dalam konteks kasus ini maka yang akan ditafsirkan adalah kesengaajaan karena Pasal  263 KUHP menghendaki adanya unsur kesengajaan (dengan maksud). Kesengajaa : atau dolus (opzet) atau intention tidak dirumuskan dalam KUHP namun ada dalam penjelasan Memorie van Toelichting (MvT) yaitu menghendaki dan menginsafi  suatu tindakan beserta akibat-akibatnya (willen dan wetten) kategori perbuatan ini disebut juga dengan dolus manus. Untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan dapat mempertimbangkan dua theory berikut ini yaitu :

  1. Teori kehendak (willstheorie) yang menghendaki perbuatan dan akibat-akibatnya teori kehendak ini dikenal dengan prinsip dolus manus.
  2. Teori membayangkan (voorstelingstheorie) yaitu suatu akibat tidak mungkin dikehaki karena pada prinsipnya manusia hanya memiliki kehendak untuk melaksanakan perbuaan tetapi tidak dapat menghendaki akibatnya.

Dalam praktik tidak ada perbedaan dalam menerapkan teori ini, kecuali hanya perbedaan istilah saja. Karena hanya ingin mengukur, apakah akibat tersebut dikehendaki atau dibayangkan saja. Dalam konteks kelalaian maka ada dua jenis yaitu kelalaian berat (culva lata) dinilai karena kekurang waspadaan atau kekurang hati-hatian dari pelaku dan kelalaian ringan (culva levis) karena tingkat kecerdasan pelaku yang diperbandingkan dengan tingkat kecerdasan rata-rata pada umumnya. Ukuran kecerdasan ini mengacu pada pengetahuan pelaku dan persepsi pelaku sebagai manusia normal. Untuk mengukur tingkat kelalaian ini pun, dapat menggunakan tingkat usia pelaku dan keadaan fisik pelaku. Tidak bisa menyamaratakan antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lain karena tingkat kecerdasan rata rata orang juga dipengaruhi oleh usia, sehingga menimbulkan perilaku ketidakhati-hatian (Sianturi).

Pasal 266 KUHP

  • Barangsiapa menyuruh masukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarnanya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keteranganya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu  dapat menimbjlkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
  • Diancam dengan pidana yang sama barangsiapa dengan sengaja memaki akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

Tafsir terhadap pasal ini tidak jauh berbeda dengan tafsir pasal 263. Hanya saja yang perlu digarisbawahi adalah  pemaknaan akta otentik dan dapat menimbulkan kerugian. Akte otentik ditafsirkan adalah akta-akta atau surat barharga yang keberadaannya diatur dalam peraturan perundabg-undangan. Akta otentif bisa diterbitkan oleh notaris bisa juga diterbitkan oleh pejabat lain yang diakui oleh peraturan perundang-undangan misalnya akta nikah yang diterbitkan oleh kantor catatan sipil atau kantor urusan agama.  Tafsir berikutnya adalah “dapat menimbulkan kerugian”. Kerugian bukanlah hal mutlak yang harus ada, karena pasal ini menggunakan kata-kata “dapat”, ini artinya boleh ada kerugian boleh juga tanpa adanya kerugian. Namun demikian, menurut menulis, jika Pasal 266 digolongkan sebagai delik materiil maka akibat yang dilarang harus timbul lebih dahulu, dan akibat akibat yang dilarang ini merupakan unsur mutlak yang harus ada dan bisa dibuktikan di pengadilan.

Kesimpulan

Ulasan yang dipaparkan di atas menunjukkan bahwa delik  pemalsuan memiliki beberapa unsur. Unsur yang hingga sekarang masih belum clear adalah soal akibat yang ditimbulkannya, apakah mutlak ada atau tidak. Pasal 263 misalnya, akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pemalsuaan adalah timbulnya sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan  sebagai bukti. Dalam konteks ini, salah satu dari empat akibat yang dilarang ini harus muncul, jika salah satu tidak timbul, maka tidak dapat digolongkan sebagai delik. Demikian juga dengan Pasal 266, akibat yan dilarang adalah timubulnya kerugian. Jika kerugian tidak timbul, maka dapa ditafsirkan delik ini tidak sempurna. (***)

Sabtu, 29 Oktober 2022

PROBLEM Solved xiaomi mi wifi range extender ac1200

Assalamualaikum wr. wb

Saya senang sekali menemukan problem soving terkait xiaomi mi wifi range extender ac1200, dimana wifi extender tersebut kesulitan untuk Connect di jaringan wifi 5Ghz, jadi permasalahnya hanyalah kita untuk merubah channel saluran seperti saran dari huawei:

Periksa apakah Anda menggunakan router yang mendukung pita frekuensi 5 GHz.

  • Jika ya, periksa apakah pengaturan saluran router Anda cocok dengan saluran lokal di layar pengelolaan router. Misalnya, pilih saluran 36 hingga 64 atau saluran 149 hingga 165 di Tiongkok. Untuk perincian mengenai cara memeriksa saluran, baca deskripsi router atau berkonsultasilah dengan penyedia router.

Sekian.. semoga bermanfaat

 

Minggu, 13 Maret 2022

Alat Bukti

 



Alat Bukti Adalah

Jika menurut Pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah menurut kuhp adalah keterangan ahli, keterangan sakti, petunjuk, surat dan keterangan terdakwa. Jika dalam sistem pembuktian hukum pidana yang menggunakan stelsel negatief wettelijk alat bukti yang sah menurut undang-undang lah yang bisa digunakan sebagai pembuktian. Jadi bisa dikatakan selain alat tersebut, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti.

Barang  Bukti Adalah

Dalam KUHAP tidak disebutkan dengan jelas mengenai maksud barang bukti. Akan tetapi jika berdasarkan Pasal 39 ayat 1 KUHAP mengatakan mengenai apa saja yang bisa disita, seperti:

  • Benda yang digunakan untuk menghalangi penyelidikan pidana
  • Tagihan tersangka atau benda yang sebagian atau seluruhnya diduga didapatkan dari tindak pidana
  • Benda yang sudah digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya.
  • Benda lainnya yang secara langsung memiliki hubungan dengan tindak pidana yang sudah dilakukan.
  • Benda yang memang secara khusus digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Sedangkan jika menurut Martiman Prodjohamidjojo, barang bukti merupakan barang bukti kejahatan.

Bisa dikatakan perbedaan barang bukti dan alat bukti adalah terletak dari definisinya. Alat bukti bisa dalam bentuk keterangan saksi, surat atau tulisan, keterangan ahli, keterangan para pihak dan data atau petunjuk hingga informasi yang bisa dilihat. Sedangkan perbedaan barang bukti dan alat bukti dari segi barang bukti adalah barang atau benda yang digunakan untuk melakukan atau membantu tindakan pidana.

Perbedaan Barang Bukti Dan Alat Bukti

Perbedaan barang bukti dan alat bukti merujuk pada barang bukti yang digunakan dalam kejahatan tindak pidana. Barang bukti sendiri juga menjadi hasil dari adanya tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti juga berguna sebagai suatu keterangan dalam membantu penyidikan tindak pidana.

Sedangkan untuk alat bukti sendiri dalam bentuk keterangan saksi, tulisan atau surat, keterangan berbagai pihak, keterangan ahli, hingga informasi yang bisa dilihat. Selain hal tersebut maka tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti.

Bagaimana Jika Ada yang Menghilangkan Alat Bukti

Baik barang bukti atau alat bukti merupakan hal penting dan dibutuhkan selama proses penyidikan tindak pidana. Lalu bagaimana jika ada yang dengan sengaja menghilangkan barang atau alat bukti? ‘

Jika menurut KUHAP Pasal 233 mengatakan bahwa:

“Barang siapa yang sengaja merusak, menghancurkan, atau sengaja membuat tidak bisa digunakan lagi atau menghilangkan barang yang digunakan guna menyakinkan atau menjadi bukti kuasa yang berhak atau surat pembukti, surat keterangan, yang sementara atau selalu disimpan berdasarkan perintah kekuasaan umum atau yang diserahkan pada pegawai ataupun pada orang lain untuk kebutuhan jabatan, maka akan dihukum selama 4 tahun penjara”

Aturan tersebut juga berlaku untuk polisi yang merusak barang bukti bisa dilaporkan dengan dugaan pelanggaran kode etik, pelanggaran disiplin dan administrasi penyidikan.

Demikian adalah artikel mengenai perbedaan barang bukti dan alat bukti yang bisa Anda ketahui.