Sabtu, 02 Januari 2021

KISI KISI SUBDIT HARDA

PERMASALAHAN UTAMA PERTANAHAN KARENA SEBAGIAN KEPEMILIKAN TANAH BELUM DILENGKAPI DENGAN ALAT BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH ,BAHKAN MASIH BANYAK HANYA MEMPUNYAI ALAT BUKTI NKEPEMILKAN NYA BERUPA MODEL SURAT SEPERTI VERBONDING ATAU GIRIK /SIP DAN SEBAGAINYA

PENGETAHUAN SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT TERHADAP PERTANAHAN PERSYARATAN FORMIL ATAU MATERIIL ( PERSYARATAN )

Pihak yang terlibat

1. perorangan vs perorangan

2. perorangan /kelompok vs badan hukum

3. perorangan /kelompok vs lembaga

4. badan hukum vs badan hukum

5. badan hukum vs lembaga

6. lembaga vs lembvaga

SENGKETA TANAH ???

PENYIDIKAN TANAH ???

TUMPANG TINDIH KEPEMILKAN

TUMPANG TINDIH BATAS

BATAS YANG TIDAK AKURAT

MENGGUNAKAN SURAT PALSU

PERBUATAN PEJABAT MEMASUKAN KETERANGAN PALSU

PENYEROBOTAN TANAH

PUTUSAN PERDATA

SINDIKAT MAFIA TANAH

perpres no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria

pasal 6 peraturan kapolri no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (keadilan restoratif )

Undang -undang no 8 tahun 1981 tentang kuhp

undang -undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI


KUHAP

Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

Pasal 1 angka 1 KUHAP

Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Pasal 1 angka 2 KUHAP

Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:

Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:

a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;

b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;

c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;

d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;

e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;

f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;

g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;

i. mengadakan penghentian penyidikan;

j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab

Perkap

6 / 2019

Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya

Pasal 1 angka (2)

Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh

undang-undang untuk melakukan penyidikan

Pasal 1 angka (3)

Kewenangan Penyidik

menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Pasal 3 ayat (1)

melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Pasal 4 ayat (1)

melakukan proses keadilan restoratif. Pasal 12

Upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Pasal 16 ayat (1)

melakukan pemeriksaan. Pasal 23

melakukan penetapan tersangka. Pasal 25

melakukan penghentian penyidikan. Pasal 30

Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyidikan, melekat kepada Hukum Acara daripada UU yang berlaku

Peraturan Kapolri hanya mengatur tentang teknis pelaksanaan sebagaimana telah diatur oleh Hukum Acara tersebut

4K DAN I

SOLUSI

kerjasama ,kordinasi ,komunikasi ,kolaborasi dan integrasi yg baik dan berkesinambungan antar stakeholder dan lintas sektoral

•••••)diperlukan integritas dan moralitas yg tinggi bagi semua pelaksana tugas