PERMASALAHAN UTAMA PERTANAHAN KARENA SEBAGIAN KEPEMILIKAN TANAH BELUM DILENGKAPI DENGAN ALAT BUKTI KEPEMILIKAN YANG SAH ,BAHKAN MASIH BANYAK HANYA MEMPUNYAI ALAT BUKTI NKEPEMILKAN NYA BERUPA MODEL SURAT SEPERTI VERBONDING ATAU GIRIK /SIP DAN SEBAGAINYA
PENGETAHUAN SEBAGIAN BESAR MASYARAKAT TERHADAP PERTANAHAN PERSYARATAN FORMIL ATAU MATERIIL ( PERSYARATAN )
Pihak yang terlibat
1. perorangan vs perorangan
2. perorangan /kelompok vs badan hukum
3. perorangan /kelompok vs lembaga
4. badan hukum vs badan hukum
5. badan hukum vs lembaga
6. lembaga vs lembvaga
SENGKETA TANAH ???
PENYIDIKAN TANAH ???
TUMPANG TINDIH KEPEMILKAN
TUMPANG TINDIH BATAS
BATAS YANG TIDAK AKURAT
MENGGUNAKAN SURAT PALSU
PERBUATAN PEJABAT MEMASUKAN KETERANGAN PALSU
PENYEROBOTAN TANAH
PUTUSAN PERDATA
SINDIKAT MAFIA TANAH
perpres no 86 tahun 2018 tentang reforma agraria
pasal 6 peraturan kapolri no 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana (keadilan restoratif )
Undang -undang no 8 tahun 1981 tentang kuhp
undang -undang no 2 tahun 2002 tentang POLRI
KUHAP
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan
Pasal 1 angka 1 KUHAP
Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 1 angka 2 KUHAP
Pasal 7 Ayat (1) KUHAP:
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena kewajibannya mempunyai wewenang:
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab
Perkap
6 / 2019
Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya
Pasal 1 angka (2)
Penyidik adalah pejabat Polri yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan
Pasal 1 angka (3)
Kewenangan Penyidik
menerima laporan/pengaduan baik secara tertulis, lisan maupun menggunakan media elektronik tentang adanya tindak pidana. Pasal 3 ayat (1)
melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dalam bentuk berita acara wawancara saksi pelapor. Pasal 4 ayat (1)
melakukan proses keadilan restoratif. Pasal 12
Upaya paksa berupa pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat. Pasal 16 ayat (1)
melakukan pemeriksaan. Pasal 23
melakukan penetapan tersangka. Pasal 25
melakukan penghentian penyidikan. Pasal 30
Kewenangan Penyidik dalam melakukan penyidikan, melekat kepada Hukum Acara daripada UU yang berlaku
Peraturan Kapolri hanya mengatur tentang teknis pelaksanaan sebagaimana telah diatur oleh Hukum Acara tersebut