Minggu, 31 Maret 2019

Perbedaan Rutan, Lapas, Bapas, dan Rupbasan

      Teknologi informasi di jaman sekarang dapat dikatakan sudah sangat maju. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan sangat cepat meski jarak jauh sekalipun. Tapi apa yang tidak mungkin ? Terkadang kitapun tidak cerdas menanggapi kemajuan Teknologi Informasi. Hal tersebut kadang tidak kita manfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya adalah mencari ilmu pengetahuan baru.

Salah satu contoh masalahnya adalah perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara(RUPBASAN). Banyak masyarakat kita masih belum tau perbedaan-perbedaan ini, atau bahkan masih tabu dengan yang disebut Rutan atau Lapas, mereka lebih mengenal dengan sebutan penjara.

Hal ini banyak terjadi di masyarakat , oleh karena itu saya mengangkat tema ini untuk di jadikan suatu ilmu pengetahuan. Saya tidak akan membahas terlalu spesifik. Saya akan membahas secara general/umum saja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses  penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan  di sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang terangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan.

Sedangkan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Bapas menurut Pasal satu angka 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan memberikan pengertian bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. 

Bimbingan yang di lakukan oleh Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap terpidana bersyarat, Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cut menjelang bebas, Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, dan Anak Negara yang beradasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang  di tunjuk.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca.

Jumat, 29 Maret 2019

Polres Bima Kota Lawan HOAX!!!

HOAX


Kota Bima – Sehubungan dengan adanya berita yang beredar di media sosial maupun aplikasi berbagi pesan bahwa terdapat group Whatsapp Pilpres mengenai Kapolres Bima Kota AKBP Erwin Ardiansyah, S.I.K. M.H. yang mengumpulkan Bhabinkamtibmas untuk 01. Kami menyatakan bahwa screenshoot yang beredar tersebut adalah tidak benar.
Sebagaimana telah diketahui bahwa Polri khususnya Polres Bima Kota dari awal menyatakan sikap tegas untuk netral dalam Pileg maupun Pilpres 2019.
Kami informasikan pula untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi berita yang beredar di sosial media maupun aplikasi berbagi pesan. Kenali berita hoax dengan tips seperti dibawah :
  1. Hati – hati dengan judul provokatif.
  2. Cermati alamat situs.
  3. Periksa Fakta.
  4. Cek keaslian foto.
  5. Ikut serta group diskusi anti-hoax.
Apabila menjumpai informasi hoax, lalu bagaimana cara untuk mencegah agar tidak tersebar. Pengguna internet bisa melaporkan hoax tersebut melalui sarana yang tersedia di masing-masing media.
Untuk media sosial Facebook, gunakan fitur Report Status dan kategorikan informasi hoax sebagai hatespeech/harrasment/rude/threatening, atau kategori lain yang sesuai. Jika ada banyak aduan dari netizen, biasanya Facebook akan menghapus status tersebut.
Untuk Google, bisa menggunakan fitur feedback untuk melaporkan situs dari hasil pencarian apabila mengandung informasi palsu. Twitter memiliki fitur Report Tweet untuk melaporkan twit yang negatif, demikian juga dengan Instagram.
Kemudian, bagi pengguna internet Anda dapat mengadukan konten hoax yang ada di aplikasi berbagi pesan atau konten negatif ke Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan melayangkan e-mail ke alamat aduankonten@mail.kominfo.go.id.

Senin, 18 Maret 2019

TANDA TANGAN DIGITAL dan SERTIFIKASI DIGITAL (SiVION)


TANDA TANGAN DIGITAL dan SERTIFIKASI DIGITAL (SiVION)

Sekarang saya akan menjelaskan sedikit hasil ekplorisi saya tentang tanda tangan digital dan sertifikat digital. Menurut  yang saya pahami Tanda tangan digital yaitu identitas yang kita buat di dunia digital yang mana tujuannya untuk membedakan dari ribuan orang, yang mana identitas kita ini sebagi alat untuk pengesahan dalam subjek hukum. sebelum kita membuat tanda tangan digital kita harus memilki sertifikat digital terlebih dahulu.  jika tanda tangan digital ini sudah mulai terealisasikan akan sangat membantu di pekerjaan atau keseharian kita, tanpa terkenadalanya jarak jika ingin meminta tanda tangan dari sesorang yang di inginkan.
Kementrian komunikasi dan informatika(KEMKOMINFO) melalui ditjen aplikasi informatika telah memiliki satu program yang nantinya di gunakan untuk penerapakan tanda tangan digital dan sertifikat digital sistem tersebut di beri nama SiVION.  (SiVION)  di sedikan untuk individu , organisasi dan server milik masyarat dan pemerintah. Tanda Tangan Digital di terbitkan oleh lembah CA  yang mana, menandatangani sertifikat untuk memverifikasi validitasnya dan melacak sertifikat yang telah dicabut atau kedaluwarsa.
Tanda tangan  di gital (SiVION) memilki  kekuatan  hukum yang  sudah sama dengan tanda tangan  manual , yang mana sudah terdapat UU ITE No. 11 2008 (tentang  informasi dan transaksi elektronik)  dan  terdapat juga di PP No. 82 tahun 2012 ( tetang  penyelengaraan sistem dan transaksi elektroik).
Manfaat yang di berikan jika menggunakan Tanda Tangan Digital dan Sertifikat Digital:
  • KERAHASIAAN (COFIDENTEALITY)
Pesan terjaga kerahasiaannya dari siapapaun
  • INTEGRITAS DATA (DATA INTEGRITY)
Menjaga pesan tidak ada yang memanipulasi
  • OTENTIKASI (AUTHENTICATION)
Menajmin kebenaran pihak yang berkomunikasi
  • NIR PENYANGKALAN (NON-REPUDIATION)
Mencegah identitas yang berkorespondensi untuk melakukan penyangkalan terhadap pesan yang telah ia kirimkan,yang mana tujuannya pengirim tidak dapat menyangkal.
Untuk mengenalkan Tanda Tanda tanga Digital di kalangan masyarakat KOMINFO sudah beberapa kali mengadakan event di kota-kota besar di indonesia,  kota yang sudah di adakan event yaitu, Meda ,Pontianak, Bandung, DenPasar, Jakarta Yogyakarta  dan Makassar, yang mana sebelum di terapkan memang perlu mengenalkan dan memberi pelatihan.
Saya akan sedikit memberikan gambar Alur yang harus kita ikuti untuk membuat Tanda Tangan Digital dan Sertifikat Digital:
  • Cara Daftar Sertifikat Digital
1
  • Pengajuan Tanda Tangan Digital
2
Sangat banyak dampak positif yang di timbulkan jika mana SiVION sudah dapat di terapkan, tapi harus memilki tingat kemanan sistem yang sangat kuat, karena jika masi tersambung dengan jaringan internet, masi banyak hacker atau pelaku kejahatan yang sangat mudah menggunakan tanda tangan kita untuk keperluan yang tidak baik.
Sumber :
http://aptika.kominfo.go.id/index.php/artikel/134-sivion-solusi-identitas-digital-terpercaya
https://sivion.rootca.or.id/#

Senin, 11 Maret 2019

SMS KONTEN PHISING SHOPPE

 BERIKUT CONTOH SPAM SMS CONTENT YG TERNYATA PHISING
BELANJA SUPER MURAHHH
Hanya di shopee11
Kami menawarkan Barang ORI
Diskon sampai 50%
Ayoo Buruaan...
STOK TERBATAS
Klik:http://appandro.id/s/shopee11