Sabtu, 15 Agustus 2020

PASAL YANG SERING DI SUBDIT 2 HARDA DITRESRKRIMUM PMJ

 Fokus tugas penyidikan subdit harda yaitu tindak pidana mengenai harta benda yaitu: 

pasal 167 kuhp (penyerobotan tanah ), 

pasal 263 kuhp (pembuatan atau penggunaan surat palsu atau surat yg isinya diduga palsu .

pasal 266 kuhp (memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik).

pasal 372 kuhp (penggelapan ).

pasal 378 kuhp(penipuan).

pasal 385 kuhp (perampasan hak-hak  atas tanah milik org lain).

pasal 406 kuhp (pengrusakan).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar