Fokus tugas penyidikan subdit harda yaitu tindak pidana mengenai harta benda yaitu:
pasal 167 kuhp (penyerobotan tanah ),
pasal 263 kuhp (pembuatan atau penggunaan surat palsu atau surat yg isinya diduga palsu .
pasal 266 kuhp (memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik).
pasal 372 kuhp (penggelapan ).
pasal 378 kuhp(penipuan).
pasal 385 kuhp (perampasan hak-hak atas tanah milik org lain).
pasal 406 kuhp (pengrusakan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar