Rabu, 04 Maret 2026

Mengungkap Pencucian Uang Lewat Follow the Money (Modus Penipuan Segitiga, Transaksi Kredit Fiktif, IKD, Coretax, dll)

Ada metode yang efektif dan sering digunakan dalam mengungkap TPPU: Follow the Money, atau mengikuti aliran uang. Ini adalah prinsip sederhana, tetapi sangat kuat. Dalam setiap kejahatan, uang selalu meninggalkan jejak, dan jejak itulah yang bisa membawa kita pada titik terang.

Motif utama dari pelaku kejahatan finansial adalah mengakumulasi kekayaan. Mereka ingin menikmati hasil kejahatannya dengan bebas tanpa dicurigai siapapun. Namun, uang hasil kejahatan tersebut tidak bisa langsung digunakan. Oleh karenanya, mereka berusaha untuk mencuci atau menyamarkan uang tersebut agar tampak legal. Di sinilah strategi "Follow the Money" memainkan perannya. Setiap transaksi yang mencurigakan, seperti pembelian besar yang tidak sesuai dengan pendapatan atau pola transaksi yang tidak wajar, menjadi titik awal untuk melacak aliran dana kejahatan tersebut. Dengan menelusuri pergerakan uang, penyidik dapat menemukan bukti kuat yang mengarahkan pada pengungkapan tindak kejahatan yang lebih besar.

Biasanya, uang kotor segera dipindahkan melalui berbagai saluran, baik ke rekening bank di luar negeri, diinvestasikan ke dalam properti, atau bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Misalnya, seorang pengusaha yang terlibat dalam tindak pidana tidak mungkin hanya menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau cash, melainkan bisa saja membeli beberapa properti mewah yang nilainya jauh di atas penghasilannya, membeli kendaraan mewah, beli asset kripto, atau asset finansial lainnya. Dengan mengikuti jejak aliran uang ini, penyidik bisa menemukan dari mana uang tersebut berasal dan bagaimana itu terhubung dengan aktivitas ilegal.

Tidak hanya itu, para pelaku kejahatan sering menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan uang haram. Layering berupa transaksi kompleks sering kali dirancang untuk membuat uang sulit dilacak. Namun, dengan analisis yang mendalam, setiap layer ini dapat dibuka, dan akan memberikan titik terang. Contohnya, sebuah jaringan pencucian uang besar mungkin melibatkan beberapa perusahaan cangkang yang saling berkaitan, tetapi semua itu pada akhirnya bisa dilacak kembali ke sumber utama kejahatan melalui metode Follow the Money.

Prinsip Follow the Money tidak hanya efektif, tetapi juga mengungkap kejahatan yang mungkin tidak terlihat. Dalam TPPU, uang adalah saksi yang tidak bisa berbohong. Dengan menelusuri alirannya, PPATK dapat mengungkap cerita yang sebenarnya dan memberikan penyidik petunjuk yang jelas. Ini menjelaskan bahwa di setiap transaksi ada cerita yang bisa menjadi petunjuk. 


Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.


Perdebatan mengenai prinsip follow the money atau prinsip follow the person telah menjadi bagian yang tidak terelakkan, seolah-olah tiap varian tindak pidana akan memilih metodenya sendiri baik itu menggunakan follow the money atau prinsip follow the person. Bahkan bisa diterapkan keduanya, seperti misalnya dalam tindak pidana di bidang narkotika.

Salah satu problematika antara kedua prinsip ini dimana metode follow the money selalu mengedepankan “pemburuan uang”. Apalagi, di zaman yang serba canggih tentu sangat memudahkan pelaku tindak pidana melakukan placement, layering, integration untuk tujuan menjauhkan hasil kejahatan dari bidikan penegak hukum.  

Sedangkan metode follow the person mencoba untuk mengedepankan pertanggungjawaban hukum dari pelaku tindak pidana itu sendiri yang tentu sejalan dengan pandangan Roscoe Pound yang dikutip dari Law Journal FH USK berjudul “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang dilakukan oleh Anak” (2017), yang menjelaskan pertanggungjawaban (liability) sebagai suatu kewajiban pelaku untuk menerima pembalasan atas perbuatannya atas kerugian/kerusakan yang diperbuatnya.

Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kedua metode tersebut dapat menghasilkan efektivitas terbaik untuk mencapai penegakan hukum yang diharapkan. Perlu diketahui, penerapan metode follow the person/suspect tendensinya mengarah pada “pelaku” yang mana metode ini terkadang dipandang terlalu konvensional dalam penanganan perkara masih berorientasi pada tertangkapnya pelaku. Sedangkan kebijakan terkait penegakan hukum atas kekayaan hasil kejahatan tidak dimaksimalkan.

Kekhawatirannya, bagaimana jika seorang pelaku tindak pidana yang selama ini dicari penegak hukum telah meninggal dunia? Lantas hal ini akan menjadi hambatan, bahkan hingga menghentikan proses penegakan hukum karena tidak ada seseorang/suspect yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, dipandang kurang relevan menggunakan metode ini dalam konteks penegakan hukum di bidang TPPU.

Sementara itu, metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum di bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan dan mengedepankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan sudah barang tentu apabila aliran darah tersebut diputus, maka akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Dari segi pengaturan kebijakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kebijakan penegakan hukum pidana yang berdiri secara independent. Penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya pembuktian pada pidana asalnya (predicate crime). Hal serupa ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XII/2015, yang menyatakan bahwa TPPU sebagai follow up crime dalam melakukan penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan tetap harus didahului dengan adanya tindak pidana asal. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu”.

Keunggulan lain dari metode follow the money dalam konteks penegakan hukum dalam perkara TPPU yaitu dalam hal pelaku/suspect telah meninggal berdasarkan Pasal 79 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan dengan adanya bukti yang cukup kuat adanya tindak pidana pencucian uang, maka dapat dilakukan proses perampasan terhadap harta kekayaan yang telah disita.

Selanjutnya menakar efektivitas dari metode follow the money dalam menghadapi tindak pidana, khususnya di bidang keuangan/funding yang semakin berkembang pesat, bahkan berinovasi dengan kemajuan teknologi. Mengutip Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology berjudul “Analisis Terhadap Sanksi Pidana tindak Pidana Pencucian Uang (2022), dijawab menggunakan teori Economic Analysis of Law (EAoL) yang merupakan hasil dari gabungan antara keilmuan hukum dengan ilmu ekonomi. Pendekatan yang digunakan pada teori ini yaitu pendekatan nilai (value), kemanfaatan (utility), dan tepat guna (efficiency).

Dalam EAL penjabaran prinsip/elemen dasar dari nilai (value) yaitu mengarahkan pada sesuatu yang memiliki arti/penting. Dengan kata lain, bagaimana seseorang dapat mencapai sesuai secara maksimal dengan diikuti usaha yang dilakukannya. Mengenai elemen efficiency menunjuk pada hal-hal yang bersifat penghematan baik dari segi waktu maupun ekonomis, atau disebut sebagai bentuk produktivitas yang maksimal dengan harapan pengorbanan yang seminimal mungkin. Sedangkan kemanfaatan (utility) mengarahkan pada suatu usaha membuat suatu aktivitas mencapai hasil dengan sesuai hasil yang diharapkan dan menghasilkan guna atau manfaat yang sebesar-besarnya.

Berdasarkan uraian tersebut, berikut ini dideskripsikan cara kerja elemen-elemen tersebut. Pertama, elemen nilai (value) bila dihubungkan dengan metode follow the money maka harus ada suatu kehendak atau keinginan dalam penegakan hukum untuk memaksimalkan untuk mencapai nilai-nilai yang diharapkan masyarakat dalam tatanan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Di sisi lain, perlu dibentuk paradigma yang kuat dalam skala nasional sebagai suatu semangat dalam pemberantasan dan penolakan terhadap praktek TPPU, khususnya mengedukasi masyarakat dalam mensinyalir motif dari TPPU seperti mengiming-imingi, godaan profit tinggi atau motif-motif lain yang diikuti dengan kemajuan digital teknologi.

Kedua, elemen efisiensi (efficiency) bila dihubungkan dengan metode follow the money, maka dalam penegakan hukumnya wajib memperhatikan aspek penghematan waktu dan biaya, misalnya meningkatkan otoritas PPATK dan instansi yang berkaitan dalam hal penelusuran (tracing) hasil kekayaan dari kejahatan (proceed of crime) yang telah disinyalir dan dianalisa terdapat dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini harus juga menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terhadap aktivitas transaksi lintas batas negara. Dengan adanya kerja sama tersebut dapat menghemat waktu dan biaya untuk menelusuri di mana kekayaan dari hasil kejahatan tersebut disimpan.

Ketiga,elemen tepat guna (efficiency) bila dikaitkan dengan metode follow the money yang berupaya memutus life blood of crime, maka pengejaran uang hasil kejahatan akan memberikan manfaat terputusnya nadi-nadi pendukung pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang, sehingga manfaatnya kejahatan TPPU dapat berkurang dan dituntaskan.

Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.

Sabtu, 17 Januari 2026

Pasal Tindak Pidana Terbaru berdasarkan UU Nomor 1/2023 tentang KUHP

 



PERUBAHAN PASAL DALAM KUHP BARU

 

DALUARSA ADUAN

KUHP LAMA : Pasal 74

KUHP BARU : Pasal 29

 

PERCOBAAN

KUHP LAMA : Pasal 53

KUHP BARU : Pasal 17 & 18

 

PENYERTAAN

KUHP LAMA : Pasal 55 & 56

KUHP BARU : Pasal 20 & 21

 

NEBIS EN IDEM

KUHP LAMA : Pasal 76

KUHP BARU : Pasal 132 ayat(1) huruf a

 

DALUARSA

KUHP LAMA : Pasal 78

KUHP BARU : Pasal 136

 

DEFINISI ANAK

KUHP BARU : Pasal 150 (usia 18 th)

 

DEFINISI LUKA BERAT

KUHP BARU : Pasal 155

 

MSK PEKARANGAN TANPA HAK

KUHP LAMA : Pasal 167

KUHP BARU : Pasal 257

 

KEKERASAN BERSAMA THD ORG/BARANG

KUHP LAMA : Pasal 170

KUHP BARU : Pasal 262

 

PERINTANGAN PENYIDIKAN

KUHP LAMA : Pasal 221

KUHP BARU : Pasal 278

 

PEMBAKARAN DGN SENGAJA

KUHP LAMA : Pasal 187 & 188

KUHP BARU : Pasal 308

 

KEDAPATAN BAWA SAJAM

LAMA : Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951

KUHP BARU :  -/NIHIL

 

 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

 

MEMAKSA ORG LAIN DGN KEKERASAN/ANCAMAN KEKERASAN

KUHP LAMA : Pasal 335

KUHP BARU : Pasal 448

 

LAPORAN ATAU PENGADUAN PALSU

KUHP LAMA : Pasal 220

KUHP BARU : Pasal 361

 

KETERANGAN PALSU DIATAS SUMPAH

KUHP LAMA : Pasal 242

KUHP BARU : Pasal 373

 

PEMALSUAN SURAT/AKTA OTENTIK

KUHP LAMA : Pasal 263 & 266

KUHP BARU : Pasal 395 s/d 400

 

PEMALSUAN MATA UANG

KUHP LAMA : Pasal 244 s/d 251

KUHP BARU : Pasal 374 s/d 381

 

PEMALSUAN MATERAI

KUHP LAMA : -

KUHP BARU : Pasal 382

 

TP THD ASAL USUL PERKAWINAN

KUHP LAMA : Pasal 277 s/d 280

KUHP BARU : Pasal 401 s/d 404

 

PERZINAAN

KUHP LAMA : Pasal 284

KUHP BARU : Pasal 411, 412 (kumpul kebo) & 413

 

CABUL

KUHP BARU: 415

 

PERJUDIAN

KUHP LAMA : Pasal 303

KUHP BARU : Pasal 426 & 427

 

PENCEMARAN & FITNAH

KUHP LAMA : Pasal 310 & 311

KUHP BARU : Pasal 433 & 434

 

 

 

PENCULIKAN

KUHP LAMA : Pasal 333

KUHP BARU : Pasal 450

 

PEMBUNUHAN

KUHP LAMA : Pasal 338 s/d 340

KUHP BARU : Pasal 458 s/d 462 (membantu bundir)

 

ABORSI

KUHP LAMA : Pasal 346 s/d 349

KUHP BARU : Pasal 463 s/d 465

 

PENGANIAYAAN

KUHP LAMA : Pasal 351 s/d  356

KUHP BARU : Pasal 466 s/d 470

 

PEMERKOSAAN

KUHP LAMA : Pasal 285

KUHP BARU : Pasal 473

 

MENYEBABKAN MATI ATAU LUKA KARENA KEALPAAN

KUHP LAMA : Pasal 359 & 360

KUHP BARU : Pasal 474 & 475

 

Pasal 474 Ayat 1 karena kealpaanya menyebabkan luka ringan sehingga timbul penyakit atau tidak bisa melakukan aktivitas

Pasal 474 Ayat 2  karena kealpaanya menyebabkan luka berat

Pasal 474 Ayat 3 karena kealpaanya menyebabkan kematian

Pasal 475 jika kealpaanya terjadi saat menjalankan jabatan/mata pencaharian/atau profesi ditambah 1/3

 

PENCURIAN

KUHP LAMA : Pasal 362 s/d 365

KUHP BARU : Pasal 476 s/d 479

 

Pasal 476 setiap orang mengambil barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud dengan memiliki dengan cara melawan hukum (tanpa sepengetahuan Korban)

Pasal 477 yaitu – pencurian dengan pemberatan benda suci keagamaan/kepercayaan, pencurian benda purbakala, pencurian ternak/barang sumber mata pencarian/nafkah utama seseorang, pencurian saat ada kebakaran, laka lantas, huru hara/pemberontakan atau perang, pencurian pada malam hari dalam suatu rumah pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada ditempat/tidak diketahui pemilik rumah, pencurian dengan cara meruksa, bongkar, memotong, memecah, anak kunci palsu, perintah palsu, pakaian dan jabatan palsu untuk masuk ke tempat yang menjadi objek dicuri atau pencurian bersama-sama.

Pasal 478 Pencurian ringan yang tempat dicurinya tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga barangnya tidak lebih Rp500.000

Pasal 479 Pencurian dengan kekerasan berupa adanya kekerasan diawal berupa ancaman, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian

 

PEMERASAN & PENGANCAMAN

KUHP LAMA : Pasal 368 & 369

KUHP BARU : Pasal 482 & 483

 

 

 

 

PENGGELAPAN

KUHP LAMA : Pasal 372 s/d 375

KUHP BARU : Pasal 486 s/d 488

 

Pasal 486 Penggelapan.

Pasal 487 Pengelapan Ringan dibawah Rp1.000.000,00 objeknya yaitu bukan ternak, barang yang bukan sumber mata pencarian/nafkah.

Pasal 488 Pengelapan dalam Jabatan

 

PENIPUAN/PERBUATAN CURANG

KUHP LAMA : Pasal 378

KUHP BARU : Pasal 492, 493 & 494 (penipuan ringan)

 

Pasal 492 Penipuan

Pasal 493 (penipuan khusus jual beli (penjual) yang tidak sesuai spec, sifat, keadaan dan jumlah)

Pasal 494 tindak pidana penipuan ringan kerugian dibawah Rp1.000.000,00

 

PENADAHAN

KUHP LAMA : 480 & 481

KUHP BARU : Pasal 591 & 592

 

LAHGUN NARKOTIKA

LAMA : UU No.35/2009 ttg Narkotika

KUHP BARU : Pasal 609 & 610

 DOWNLOAD LENGKAP KUHP DAN KUHAP BARU