Assamualaikum selamat pagi, salam indonesia bersih
rekan2 saya akan memberikan sedikit pengalaman saya dalam melaksanakan pendaftaran tanah dari girik ke sertifikat, kita ingin membuat sertifikat tetapi harus sertifikat hak guna bangunan dahulu baru nanti bisa di naikan statusnya menjadi sertifikat hak milik.