Ada metode yang efektif dan sering digunakan dalam mengungkap TPPU: Follow the Money, atau mengikuti aliran uang. Ini adalah prinsip sederhana, tetapi sangat kuat. Dalam setiap kejahatan, uang selalu meninggalkan jejak, dan jejak itulah yang bisa membawa kita pada titik terang.
Motif utama dari pelaku kejahatan finansial adalah mengakumulasi kekayaan. Mereka ingin menikmati hasil kejahatannya dengan bebas tanpa dicurigai siapapun. Namun, uang hasil kejahatan tersebut tidak bisa langsung digunakan. Oleh karenanya, mereka berusaha untuk mencuci atau menyamarkan uang tersebut agar tampak legal. Di sinilah strategi "Follow the Money" memainkan perannya. Setiap transaksi yang mencurigakan, seperti pembelian besar yang tidak sesuai dengan pendapatan atau pola transaksi yang tidak wajar, menjadi titik awal untuk melacak aliran dana kejahatan tersebut. Dengan menelusuri pergerakan uang, penyidik dapat menemukan bukti kuat yang mengarahkan pada pengungkapan tindak kejahatan yang lebih besar.
Biasanya, uang kotor segera dipindahkan melalui berbagai saluran, baik ke rekening bank di luar negeri, diinvestasikan ke dalam properti, atau bahkan digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Misalnya, seorang pengusaha yang terlibat dalam tindak pidana tidak mungkin hanya menyimpan uangnya dalam bentuk tabungan atau cash, melainkan bisa saja membeli beberapa properti mewah yang nilainya jauh di atas penghasilannya, membeli kendaraan mewah, beli asset kripto, atau asset finansial lainnya. Dengan mengikuti jejak aliran uang ini, penyidik bisa menemukan dari mana uang tersebut berasal dan bagaimana itu terhubung dengan aktivitas ilegal.
Tidak hanya itu, para pelaku kejahatan sering menggunakan perusahaan cangkang untuk menyamarkan uang haram. Layering berupa transaksi kompleks sering kali dirancang untuk membuat uang sulit dilacak. Namun, dengan analisis yang mendalam, setiap layer ini dapat dibuka, dan akan memberikan titik terang. Contohnya, sebuah jaringan pencucian uang besar mungkin melibatkan beberapa perusahaan cangkang yang saling berkaitan, tetapi semua itu pada akhirnya bisa dilacak kembali ke sumber utama kejahatan melalui metode Follow the Money.
Prinsip Follow the Money tidak hanya efektif, tetapi juga mengungkap kejahatan yang mungkin tidak terlihat. Dalam TPPU, uang adalah saksi yang tidak bisa berbohong. Dengan menelusuri alirannya, PPATK dapat mengungkap cerita yang sebenarnya dan memberikan penyidik petunjuk yang jelas. Ini menjelaskan bahwa di setiap transaksi ada cerita yang bisa menjadi petunjuk.
Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.
Perdebatan mengenai prinsip follow the money atau prinsip follow the person telah menjadi bagian yang tidak terelakkan, seolah-olah tiap varian tindak pidana akan memilih metodenya sendiri baik itu menggunakan follow the money atau prinsip follow the person. Bahkan bisa diterapkan keduanya, seperti misalnya dalam tindak pidana di bidang narkotika.
Salah satu problematika antara kedua prinsip ini dimana metode follow the money selalu mengedepankan “pemburuan uang”. Apalagi, di zaman yang serba canggih tentu sangat memudahkan pelaku tindak pidana melakukan placement, layering, integration untuk tujuan menjauhkan hasil kejahatan dari bidikan penegak hukum.
Sedangkan metode follow the person mencoba untuk mengedepankan pertanggungjawaban hukum dari pelaku tindak pidana itu sendiri yang tentu sejalan dengan pandangan Roscoe Pound yang dikutip dari Law Journal FH USK berjudul “Perluasan Pertanggungjawaban Terhadap Tindak Pidana Yang dilakukan oleh Anak” (2017), yang menjelaskan pertanggungjawaban (liability) sebagai suatu kewajiban pelaku untuk menerima pembalasan atas perbuatannya atas kerugian/kerusakan yang diperbuatnya.
Dalam konteks tindak pidana pencucian uang (TPPU), dari kedua metode tersebut dapat menghasilkan efektivitas terbaik untuk mencapai penegakan hukum yang diharapkan. Perlu diketahui, penerapan metode follow the person/suspect tendensinya mengarah pada “pelaku” yang mana metode ini terkadang dipandang terlalu konvensional dalam penanganan perkara masih berorientasi pada tertangkapnya pelaku. Sedangkan kebijakan terkait penegakan hukum atas kekayaan hasil kejahatan tidak dimaksimalkan.
Kekhawatirannya, bagaimana jika seorang pelaku tindak pidana yang selama ini dicari penegak hukum telah meninggal dunia? Lantas hal ini akan menjadi hambatan, bahkan hingga menghentikan proses penegakan hukum karena tidak ada seseorang/suspect yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Dengan demikian, dipandang kurang relevan menggunakan metode ini dalam konteks penegakan hukum di bidang TPPU.
Sementara itu, metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum di bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan dan mengedepankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan sudah barang tentu apabila aliran darah tersebut diputus, maka akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.
Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.
Dari segi pengaturan kebijakan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kebijakan penegakan hukum pidana yang berdiri secara independent. Penegakan hukumnya tidak perlu menunggu adanya pembuktian pada pidana asalnya (predicate crime). Hal serupa ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XII/2015, yang menyatakan bahwa TPPU sebagai follow up crime dalam melakukan penyidikan, pemeriksaan, dan penuntutan tetap harus didahului dengan adanya tindak pidana asal. Namun, tindak pidana asal tersebut tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu”.
Keunggulan lain dari metode follow the money dalam konteks penegakan hukum dalam perkara TPPU yaitu dalam hal pelaku/suspect telah meninggal berdasarkan Pasal 79 ayat (4) UU No. 8 Tahun 2010 disebutkan dengan adanya bukti yang cukup kuat adanya tindak pidana pencucian uang, maka dapat dilakukan proses perampasan terhadap harta kekayaan yang telah disita.
Selanjutnya menakar efektivitas dari metode follow the money dalam menghadapi tindak pidana, khususnya di bidang keuangan/funding yang semakin berkembang pesat, bahkan berinovasi dengan kemajuan teknologi. Mengutip Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology berjudul “Analisis Terhadap Sanksi Pidana tindak Pidana Pencucian Uang (2022), dijawab menggunakan teori Economic Analysis of Law (EAoL) yang merupakan hasil dari gabungan antara keilmuan hukum dengan ilmu ekonomi. Pendekatan yang digunakan pada teori ini yaitu pendekatan nilai (value), kemanfaatan (utility), dan tepat guna (efficiency).
Dalam EAL penjabaran prinsip/elemen dasar dari nilai (value) yaitu mengarahkan pada sesuatu yang memiliki arti/penting. Dengan kata lain, bagaimana seseorang dapat mencapai sesuai secara maksimal dengan diikuti usaha yang dilakukannya. Mengenai elemen efficiency menunjuk pada hal-hal yang bersifat penghematan baik dari segi waktu maupun ekonomis, atau disebut sebagai bentuk produktivitas yang maksimal dengan harapan pengorbanan yang seminimal mungkin. Sedangkan kemanfaatan (utility) mengarahkan pada suatu usaha membuat suatu aktivitas mencapai hasil dengan sesuai hasil yang diharapkan dan menghasilkan guna atau manfaat yang sebesar-besarnya.
Berdasarkan uraian tersebut, berikut ini dideskripsikan cara kerja elemen-elemen tersebut. Pertama, elemen nilai (value) bila dihubungkan dengan metode follow the money maka harus ada suatu kehendak atau keinginan dalam penegakan hukum untuk memaksimalkan untuk mencapai nilai-nilai yang diharapkan masyarakat dalam tatanan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Di sisi lain, perlu dibentuk paradigma yang kuat dalam skala nasional sebagai suatu semangat dalam pemberantasan dan penolakan terhadap praktek TPPU, khususnya mengedukasi masyarakat dalam mensinyalir motif dari TPPU seperti mengiming-imingi, godaan profit tinggi atau motif-motif lain yang diikuti dengan kemajuan digital teknologi.
Kedua, elemen efisiensi (efficiency) bila dihubungkan dengan metode follow the money, maka dalam penegakan hukumnya wajib memperhatikan aspek penghematan waktu dan biaya, misalnya meningkatkan otoritas PPATK dan instansi yang berkaitan dalam hal penelusuran (tracing) hasil kekayaan dari kejahatan (proceed of crime) yang telah disinyalir dan dianalisa terdapat dugaan transaksi mencurigakan. Hal ini harus juga menjalin kerja sama dengan negara-negara lain terhadap aktivitas transaksi lintas batas negara. Dengan adanya kerja sama tersebut dapat menghemat waktu dan biaya untuk menelusuri di mana kekayaan dari hasil kejahatan tersebut disimpan.
Ketiga,elemen tepat guna (efficiency) bila dikaitkan dengan metode follow the money yang berupaya memutus life blood of crime, maka pengejaran uang hasil kejahatan akan memberikan manfaat terputusnya nadi-nadi pendukung pelaku kejahatan tindak pidana pencucian uang, sehingga manfaatnya kejahatan TPPU dapat berkurang dan dituntaskan.
Metode follow the money/assets merupakan metode yang sangat efektif dalam penegakan hukum bidang TPPU. Sebab, metode ini menekankan pengejaran terhadap hasil-hasil kekayaan dari tindak pidana (proceeds of crime). Hasil kekayaan tersebut dipandang sebagai life blood of crime dan tentu apabila aliran darah tersebut diputus akan memutuskan pula supply yang menghidupi pelaku-pelaku tindak pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar