Minggu, 31 Maret 2019

Perbedaan Rutan, Lapas, Bapas, dan Rupbasan

      Teknologi informasi di jaman sekarang dapat dikatakan sudah sangat maju. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan sangat cepat meski jarak jauh sekalipun. Tapi apa yang tidak mungkin ? Terkadang kitapun tidak cerdas menanggapi kemajuan Teknologi Informasi. Hal tersebut kadang tidak kita manfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat. Salah satunya adalah mencari ilmu pengetahuan baru.

Salah satu contoh masalahnya adalah perbedaan antara Rumah Tahanan Negara (RUTAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Balai Pemasyarakatan (BAPAS), dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara(RUPBASAN). Banyak masyarakat kita masih belum tau perbedaan-perbedaan ini, atau bahkan masih tabu dengan yang disebut Rutan atau Lapas, mereka lebih mengenal dengan sebutan penjara.

Hal ini banyak terjadi di masyarakat , oleh karena itu saya mengangkat tema ini untuk di jadikan suatu ilmu pengetahuan. Saya tidak akan membahas terlalu spesifik. Saya akan membahas secara general/umum saja.

Mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.

Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di tahan selama proses  penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan  di sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang terangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan.

Sedangkan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara yang selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita negara untuk keperluan proses peradilan. Sedangkan Bapas menurut Pasal satu angka 4 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan memberikan pengertian bahwa Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan. 

Bimbingan yang di lakukan oleh Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap terpidana bersyarat, Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat pembebasan bersyarat atau cut menjelang bebas, Anak Negara yang berdasarkan putusan pengadilan, pembinannya diserahkan kepada orang tua asuh atau badan sosial, dan Anak Negara yang beradasarkan Keputusan Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang  di tunjuk.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar