Teknologi informasi di jaman sekarang dapat dikatakan
sudah sangat maju. Masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi
dengan sangat cepat meski jarak jauh sekalipun. Tapi apa yang tidak
mungkin ? Terkadang kitapun tidak cerdas menanggapi kemajuan Teknologi
Informasi. Hal tersebut kadang tidak kita manfaatkan untuk hal-hal yang
bermanfaat. Salah satunya adalah mencari ilmu pengetahuan baru.
Salah
satu contoh masalahnya adalah perbedaan antara Rumah Tahanan Negara
(RUTAN), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Balai Pemasyarakatan (BAPAS),
dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara(RUPBASAN). Banyak masyarakat
kita masih belum tau perbedaan-perbedaan ini, atau bahkan masih tabu
dengan yang disebut Rutan atau Lapas, mereka lebih mengenal dengan
sebutan penjara.
Hal ini banyak terjadi di masyarakat , oleh
karena itu saya mengangkat tema ini untuk di jadikan suatu ilmu
pengetahuan. Saya tidak akan membahas terlalu spesifik. Saya akan
membahas secara general/umum saja.
Mengacu pada Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015
Tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan pada Bab 1 Pasal 1
ayat (1) Lembaga pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah
tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik
Pemasyarakatan.
Selanjutnya Pasal 1 ayat (2) Rumah Tahanan Negara
yang selanjutnya disebut Rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa di
tahan selama proses penyidikan , penuntutan , dan pemeriksaan di
sidang pengadilan. Sedangkan Narapidana di Pasal 1 ayat (3) Narapidana
adalah terpidana yang menjalani pidana hilang kemerdekaan di dalam
Lapas. Selanjutnya Tahanan dalam Pasal 1 ayat (4) adalah seorang
terangka atau terdakwa yang di tempatkan di dalam Rutan.
Sedangkan
Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara yang selanjutnya disebut
RUPBASAN adalah tempat benda yang disita negara untuk keperluan proses
peradilan. Sedangkan Bapas menurut Pasal satu angka 4 Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan memberikan pengertian bahwa
Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BAPAS adalah pranata untuk
melaksanakan bimbingan Klien Pemasyarakatan.
Bimbingan yang di
lakukan oleh Balai Pemasyarakatan dilakukan terhadap terpidana
bersyarat, Narapidana, Anak Pidana, dan Anak Negara yang mendapat
pembebasan bersyarat atau cut menjelang bebas, Anak Negara yang
berdasarkan putusan pengadilan, pembinannya diserahkan kepada orang tua
asuh atau badan sosial, dan Anak Negara yang beradasarkan Keputusan
Menteri atau pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
yang di tunjuk.
Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dapat menambah pengetahuan pembaca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar