CEK
Pengertian dan Prinsip Umum Cek - Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
- Dapat dipindahtangankan.
- Diterbitkan dalam mata uang Rupiah
Unsur/Syarat Formal Cek
a) Unsur Cek atau dikenal juga sebagai syarat formal Cek adalah sebagai berikut:
Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.
Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.
Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).
Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.
Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.
Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).
- Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran.
- Jika pada Cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
- Tenggang Waktu Pengunjukan : Jangka waktu selama 70 hari terhitung sejak tanggal penerbitan.
- Tanggal Penarikan : Tanggal diterbitkannya Cek.
Pengalihan Cek
- Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen.
- Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie . (Cessie adalah pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)
- Membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa).
- Membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).
- Untuk pemblokiran Cek hilang, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran Cek dari Penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari Kepolisian.
- Untuk pemblokiran Cek karena Penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang.
Secara singkat, cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru.
Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C.
Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.
Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata.
Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar