Senin, 05 Juli 2021

PENGERTIAN CEK


CEK

Pengertian dan Prinsip Umum Cek 
Cek adalah perintah tidak bersyarat dari nasabah kepada bank penyimpan dana untuk membayar suatu jumlah tertentu pada saat diunjukkan. Dalam penggunaan Cek berlaku prinsip umum sebagai berikut:​
  1. Sebagai sarana perintah pembayaran tunai atau pemindahbukuan.
  2. Dapat dipindahtangankan.
  3. Diterbitkan dalam mata uang Rupiah

Unsur/Syarat Formal Cek

a) Unsur Cek atau dikenal juga sebagai syarat formal Cek adalah sebagai berikut:

Nama “Cek” harus termuat dalam warkat.

Perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu.

Nama pihak yang harus membayar (Bank Tertarik).

Penunjukan tempat di mana pembayaran harus dilakukan.

Pernyataan tanggal beserta tempat Cek ditarik.

Tanda tangan orang yang mengeluarkan Cek (Penarik).

b) Cek yang tidak memenuhi unsur/syarat formal Cek tidak berlaku sebagai Cek.
c) Jika Cek tidak mencantumkan tempat pembayaran maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Jika tidak terdapat tempat di mana pembayaran harus dilakukan, maka tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayaran. 
  2. Jika pada Cek tidak mencantumkan sama sekali tempat pembayaran, maka Cek harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.
d) Namun dalam prakteknya, dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang sudah memungkinkan Bank Tertarik dapat melakukan verifikasi data Penarik secara nasional maka Cek tidak harus dibayarkan di tempat kedudukan kantor pusat Bank Tertarik.



Tenggang Waktu Pengunjukan dan Daluwarsa Cek
a) Tenggang waktu pengunjukan Cek adalah jangka waktu yang disediakan bagi Pemegang untuk melakukan pengunjukkan, yaitu selama 70 hari sejak Tanggal Penarikan Cek. 
b) Masa kedaluwarsa Cek dihitung setelah 6 bulan sejak berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.


Keterangan Gambar 8 
  • Tenggang Waktu Pengunjukan : Jangka waktu selama 70 hari terhitung sejak tanggal penerbitan.
  • Tanggal Penarikan : Tanggal diterbitkannya Cek.

Pengalihan Cek

a) Cek sebagai surat berharga atau negotiable instrument dapat dialihkan kepada pihak lain. 
b) Pengalihan Cek Atas Unjuk/Pembawa dialihkan dengan cara penyerahan Cek secara fisik dari tangan ke tangan. 
c) Pengalihan Cek Atas Nama dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu: 
  • Cek Atas Nama dengan atau tanpa klausula yang tegas “kepada tertunjuk” dialihkan dengan cara endosemen. 
  • Cek Atas Nama dengan klausula “tidak kepada tertunjuk” (Cek Rekta), hanya dapat dialihkan dengan cara menerbitkan akta cessie . (Cessie adalah pengalihan hak berdasarkan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata)​
d) Endosemen dilakukan dengan: 
  • Membubuhkan tanda tangan dengan mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen biasa). 
  • Membubuhkan tanda tangan tanpa mencantumkan nama pihak yang diendosemenkan (endosemen blangko).
e) Dengan dialihkannya Cek, maka seluruh hak atas pembayaran Cek tersebut dialihkan kepada Pemegang baru.

Pembatalan dan Pemblokiran Cek
a) Penarik tidak dapat membatalkan Cek selama Tenggang Waktu Pengunjukan.
b) Pembatalan Cek hanya dapat dilakukan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan Cek berakhir.
c) Pembatalan Cek hanya dapat dilakukan oleh Penarik dengan cara menyampaikan surat permohonan pembatalan Cek kepada Bank Tertarik secara tertulis, yang paling sedikit memuat informasi nomor Cek, Tanggal Penarikan Cek, nilai nominal Cek, dan tanggal mulai berlakunya pembatalan. Pada surat tersebut juga dilampirkan fotokopi identitas diri Pemilik Rekening.
d) Penarik dapat mengajukan permintaan pemblokiran pembayaran Cek dengan alasan hilang atau dicuri.
  • Untuk pemblokiran Cek hilang, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat permintaan pemblokiran Cek dari Penarik, yang disertai dengan surat asli keterangan dari Kepolisian.
  • Untuk pemblokiran Cek karena Penarik diduga terkait dengan tindak pidana, Bank Tertarik melakukan pemblokiran Cek berdasarkan surat dari instansi yang berwenang.

Secara singkat, cessie adalah penggantian orang yang berpiutang lama dengan seseorang berpiutang baru. 

Sebagai contoh, misalnya A (bank/Kreditur) mempunyai piutang kepada B (debitur), tetapi A (bank/kreditur) menyerahkan piutangnya itu kepada C dengan cara mengalihkan/menjual piutang tersebut kepada C. 

Maka si C-lah yang berhak atas piutang yang ada pada B. C adalah kreditur baru sedangkan B adalah debiturnya.

Hak tagih (piutang) dapat dialihkan kepada pihak kreditur baru, yang mana pengalihan tersebut lazim dilakukan dengan cara cessie sesuai pasal 613 KUHPerdata. 

Sejauh praktik hukum di masyarakat, cessie dilakukan dengan akta otentik (notaris) atau di bawah tangan. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar